Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander. (Foto:M.anshori/seputarfakt.com).
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dapat berperan aktif dalam proses perencanaan dan pembangunan desa.
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander mengatakan LPM merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di desa.
LPM seharusnya diisi karang taruna dan pemuda-pemuda yang telah berusia 17 tahun ke atas dan seharusnya masuk dalam keanggotaan untuk pembangunan desa.
Namun, kata dia, pemerintah desa masih menutup diri dan tidak melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Ia menilai ini bertentangan dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi dalam LPM.
“Secara ketentuan kita belum dapat menjalankan sistem pemerintahan desa yang betul-betul sesuai peraturan. Saya sering berdiskusi banyak dengan kawan-kawan LPM, mereka terkadang tidak pernah dibina. Padahal bisa dipercayakan oleh pemerintah,” kata Riyandi.
Riyandi berharap agar pemerintah desa dapat lebih terbuka dan mengakomodir kepentingan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan desa.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta pembangunan di desanya.
“Jangan salahkan pemerintah desa, tapi memang keberadaan pemerintah desa kini masih menutup diri dan tidak mau melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander. (Foto:M.anshori/seputarfakt.com).
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dapat berperan aktif dalam proses perencanaan dan pembangunan desa.
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander mengatakan LPM merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di desa.
LPM seharusnya diisi karang taruna dan pemuda-pemuda yang telah berusia 17 tahun ke atas dan seharusnya masuk dalam keanggotaan untuk pembangunan desa.
Namun, kata dia, pemerintah desa masih menutup diri dan tidak melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Ia menilai ini bertentangan dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi dalam LPM.
“Secara ketentuan kita belum dapat menjalankan sistem pemerintahan desa yang betul-betul sesuai peraturan. Saya sering berdiskusi banyak dengan kawan-kawan LPM, mereka terkadang tidak pernah dibina. Padahal bisa dipercayakan oleh pemerintah,” kata Riyandi.
Riyandi berharap agar pemerintah desa dapat lebih terbuka dan mengakomodir kepentingan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan desa.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta pembangunan di desanya.
“Jangan salahkan pemerintah desa, tapi memang keberadaan pemerintah desa kini masih menutup diri dan tidak mau melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu," pungkasnya.
(Sf/By)