Seputar Kaltim

    DPD RI Soroti Dugaan Pelanggaran PT Singlurus dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 18:49 WITA

    Anggota DPD RI, Yulianus henock samual. (Foto : Tenaga Ahli DPD RI

    Samarinda - Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Yulianus Henock Sumual, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Singlurus serta persoalan yang disebut berdampak terhadap masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

    Yulianus mengapresiasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengungkap dugaan adanya aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Bukit Soeharto.

    “Saya apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) yang mengungkap bahwa telah terjadi pelanggaran berupa izin yang memasuki kawasan hutan Bukit Soeharto. Ada ilegal mining yang dilakukan oleh PT Singlurus,” ujar Yulianus.

    Menurutnya, persoalan PT Singlurus tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, tetapi juga laporan masyarakat mengenai hak-hak mereka yang disebut belum dipenuhi perusahaan.

    Yulianus mengatakan dirinya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengambilan hak masyarakat tanpa pembayaran yang layak.

    “Saya juga sering mendapat laporan PT Singlurus ini banyak mengambil hak-hak masyarakat dan tidak membayar. Laporan-laporan itu yang akan saya tindaklanjuti,” katanya.

    Ia berencana memanggil manajemen PT Singlurus bersama masyarakat yang mengaku menjadi korban untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai persoalan tersebut.

    “Saya juga akan mengundang manajemen PT Singlurus beserta korban. Banyak yang melapor, ini rumah mereka terdampak karena blasting,” ujar Yulianus.

    Selain dampak aktivitas peledakan, ia menyebut adanya laporan masyarakat mengenai lahan dan rumah yang disebut telah digusur meskipun warga mengantongi dokumen kepemilikan atau surat atas tanah tersebut.

    “Kemudian masyarakat punya surat, digusur begitu saja tanpa dibayar. Ada juga yang bersertifikat tidak dibayar,” katanya.

    Yulianus menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut dia, aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara apabila benar terjadi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi.

    “Perusahaan-perusahaan pertambangan seperti ini yang banyak merugikan masyarakat. Nah, ini kan juga merugikan negara akibat daripada ilegal mining di kawasan konservasi Bukit Soeharto,” tegasnya.

    Karena itu, Yulianus meminta aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

    “Saya minta aparat penegak hukum, Kejagung, Polri, BPK RI, perpajakan cek itu,” pungkasnya.

    Yulianus menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya sebagai anggota DPD RI. Ia juga mendorong agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat diselesaikan secara transparan serta memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPD RI Soroti Dugaan Pelanggaran PT Singlurus dan Dampaknya terhadap Masyarakat Adat

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 18:49 WITA

    Anggota DPD RI, Yulianus henock samual. (Foto : Tenaga Ahli DPD RI

    Samarinda - Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Yulianus Henock Sumual, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Singlurus serta persoalan yang disebut berdampak terhadap masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

    Yulianus mengapresiasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengungkap dugaan adanya aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Bukit Soeharto.

    “Saya apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) yang mengungkap bahwa telah terjadi pelanggaran berupa izin yang memasuki kawasan hutan Bukit Soeharto. Ada ilegal mining yang dilakukan oleh PT Singlurus,” ujar Yulianus.

    Menurutnya, persoalan PT Singlurus tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, tetapi juga laporan masyarakat mengenai hak-hak mereka yang disebut belum dipenuhi perusahaan.

    Yulianus mengatakan dirinya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengambilan hak masyarakat tanpa pembayaran yang layak.

    “Saya juga sering mendapat laporan PT Singlurus ini banyak mengambil hak-hak masyarakat dan tidak membayar. Laporan-laporan itu yang akan saya tindaklanjuti,” katanya.

    Ia berencana memanggil manajemen PT Singlurus bersama masyarakat yang mengaku menjadi korban untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai persoalan tersebut.

    “Saya juga akan mengundang manajemen PT Singlurus beserta korban. Banyak yang melapor, ini rumah mereka terdampak karena blasting,” ujar Yulianus.

    Selain dampak aktivitas peledakan, ia menyebut adanya laporan masyarakat mengenai lahan dan rumah yang disebut telah digusur meskipun warga mengantongi dokumen kepemilikan atau surat atas tanah tersebut.

    “Kemudian masyarakat punya surat, digusur begitu saja tanpa dibayar. Ada juga yang bersertifikat tidak dibayar,” katanya.

    Yulianus menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut dia, aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara apabila benar terjadi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi.

    “Perusahaan-perusahaan pertambangan seperti ini yang banyak merugikan masyarakat. Nah, ini kan juga merugikan negara akibat daripada ilegal mining di kawasan konservasi Bukit Soeharto,” tegasnya.

    Karena itu, Yulianus meminta aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

    “Saya minta aparat penegak hukum, Kejagung, Polri, BPK RI, perpajakan cek itu,” pungkasnya.

    Yulianus menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya sebagai anggota DPD RI. Ia juga mendorong agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat diselesaikan secara transparan serta memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.

    (Sf/Lo)