Dosen Hukum Unmul Soroti Pelaksanaan Mutasi ASN di Pemprov Kaltim yang Diduga Salahi Aturan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    04 September 2024 11:56 WIB

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamza. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi)

    Samarinda – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau dipanggil Castro, menyoroti pentingnya asas hukum dan profesionalisme dalam pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Menurutnya, mutasi harus dilakukan berdasarkan kinerja dan taat pada aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 22/G/2024/PTUN.SMR.

    Hal ini berkaitan dengan kelanjutan dari sengketa kepegawaian oleh Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring. Castro, dihadirkan di muka sidang  sebagai ahli hukum, dan ikut menjalani proses sidang tersebut dalam agenda pemeriksaan ahli, Castro bersama majelis hakim dipimpin A Taufiq Kurniawan bersama Faizal Kamaludin Lutfi dan Nidaul Khairat.

    Dalam paparannya, Castro menekankan bahwa prinsip hukum merupakan fondasi dalam setiap tindakan, termasuk dalam pengelolaan ASN. Mengutip para ahli hukum, ia menjelaskan bahwa asas hukum adalah dasar berpikir dan bertindak yang menjadi landasan dalam peraturan perundang-undangan, putusan hakim, dan hubungan hukum lainnya.

    "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara eksplisit telah mencantumkan 13 prinsip atau asas yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan manajemen ASN," ujar Castro.

    Salah satu prinsip yang ditekankan adalah profesionalisme. Mutasi ASN, lanjut Castro, harus didasarkan pada keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh seorang ASN. Selain itu, prinsip keadilan dan kesetaraan juga harus dipenuhi, artinya setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mendapatkan promosi.

    "Penilaian kinerja harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan mutasi. Bukan semata-mata berdasarkan preferensi pribadi atau kepentingan tertentu," tegasnya.

    Castro juga menyoroti pentingnya aturan mengenai jangka waktu minimal mutasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi kinerja seorang ASN.

    "Jangka waktu minimal dua tahun untuk mutasi ini bukan tanpa alasan. Dalam kurun waktu tersebut, kinerja seorang ASN dapat dinilai secara objektif," jelasnya.

    Namun, Castro juga mengkritik adanya Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang mutasi pejabat pimpinan tinggi. Menurutnya, SE tersebut perlu dikaji ulang karena potensinya untuk disalahgunakan.

    "SE tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai penilaian kinerja sebagai dasar mutasi. Hal ini dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi menjadi alat untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.

    Castro berharap agar pelaksanaan mutasi ASN di Indonesia dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip kepegawaian yang baik. 

    "Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dosen Hukum Unmul Soroti Pelaksanaan Mutasi ASN di Pemprov Kaltim yang Diduga Salahi Aturan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    04 September 2024 11:56 WIB

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamza. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi)

    Samarinda – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau dipanggil Castro, menyoroti pentingnya asas hukum dan profesionalisme dalam pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Menurutnya, mutasi harus dilakukan berdasarkan kinerja dan taat pada aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 22/G/2024/PTUN.SMR.

    Hal ini berkaitan dengan kelanjutan dari sengketa kepegawaian oleh Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring. Castro, dihadirkan di muka sidang  sebagai ahli hukum, dan ikut menjalani proses sidang tersebut dalam agenda pemeriksaan ahli, Castro bersama majelis hakim dipimpin A Taufiq Kurniawan bersama Faizal Kamaludin Lutfi dan Nidaul Khairat.

    Dalam paparannya, Castro menekankan bahwa prinsip hukum merupakan fondasi dalam setiap tindakan, termasuk dalam pengelolaan ASN. Mengutip para ahli hukum, ia menjelaskan bahwa asas hukum adalah dasar berpikir dan bertindak yang menjadi landasan dalam peraturan perundang-undangan, putusan hakim, dan hubungan hukum lainnya.

    "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara eksplisit telah mencantumkan 13 prinsip atau asas yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan manajemen ASN," ujar Castro.

    Salah satu prinsip yang ditekankan adalah profesionalisme. Mutasi ASN, lanjut Castro, harus didasarkan pada keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh seorang ASN. Selain itu, prinsip keadilan dan kesetaraan juga harus dipenuhi, artinya setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mendapatkan promosi.

    "Penilaian kinerja harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan mutasi. Bukan semata-mata berdasarkan preferensi pribadi atau kepentingan tertentu," tegasnya.

    Castro juga menyoroti pentingnya aturan mengenai jangka waktu minimal mutasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi kinerja seorang ASN.

    "Jangka waktu minimal dua tahun untuk mutasi ini bukan tanpa alasan. Dalam kurun waktu tersebut, kinerja seorang ASN dapat dinilai secara objektif," jelasnya.

    Namun, Castro juga mengkritik adanya Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang mutasi pejabat pimpinan tinggi. Menurutnya, SE tersebut perlu dikaji ulang karena potensinya untuk disalahgunakan.

    "SE tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai penilaian kinerja sebagai dasar mutasi. Hal ini dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi menjadi alat untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.

    Castro berharap agar pelaksanaan mutasi ASN di Indonesia dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip kepegawaian yang baik. 

    "Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional," tukasnya.

    (Sf/Rs)