Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Paser, Rusdian Nor, (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) mendorong Perhutanan Sosial secara terpadu, inklusif dan berkelanjutan.
Bappedalitbang sedang menyusun Master Plan Integrated Area Development (IAD) periode 2025-2029. Dokumen tersebut dirancang guna menjadi panduan pembangunan kawasan yang mengintegrasikan sektor produktif berbasis Sumber Daya Alam (SDA).
"Dokumen tersebut dirancang guna mengintegrasikan potensi hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan berbasis SDA, seperti pertanian terpadu, agroforestry peternakan dan ekowisata," kata Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, Jumat (18/10/2025).
Ia menambahkan hal tersebut juga bertujuan untuk membangun lintas sektor dalam satu kerangka kawasan yang akan saling terhubung guna mendukung kesejahteraan masyarakat di Paser.
Penyusunan dokumen tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata laksana pengawasan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial.
"Kami menyusun dokumen ini untuk dijadikan kerangka hukum dan teknis guna mewujudkan SDA yang adil dan berkelanjutan di Paser," tambahnya.
Di Paser terdapat 12 potensi perhutanan sosial yang dapat dikembangkan dan tersebar di beberapa wilayah. Skema yang dapat dikembangkan antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan serta hutan adat dengan total area sekitar 15.000 hektar.
"Kami akan terus melakukan evaluasi dan memperbarui dokumen ini sesuai dengan dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Paser, Rusdian Nor, (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) mendorong Perhutanan Sosial secara terpadu, inklusif dan berkelanjutan.
Bappedalitbang sedang menyusun Master Plan Integrated Area Development (IAD) periode 2025-2029. Dokumen tersebut dirancang guna menjadi panduan pembangunan kawasan yang mengintegrasikan sektor produktif berbasis Sumber Daya Alam (SDA).
"Dokumen tersebut dirancang guna mengintegrasikan potensi hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan berbasis SDA, seperti pertanian terpadu, agroforestry peternakan dan ekowisata," kata Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, Jumat (18/10/2025).
Ia menambahkan hal tersebut juga bertujuan untuk membangun lintas sektor dalam satu kerangka kawasan yang akan saling terhubung guna mendukung kesejahteraan masyarakat di Paser.
Penyusunan dokumen tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata laksana pengawasan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial.
"Kami menyusun dokumen ini untuk dijadikan kerangka hukum dan teknis guna mewujudkan SDA yang adil dan berkelanjutan di Paser," tambahnya.
Di Paser terdapat 12 potensi perhutanan sosial yang dapat dikembangkan dan tersebar di beberapa wilayah. Skema yang dapat dikembangkan antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan serta hutan adat dengan total area sekitar 15.000 hektar.
"Kami akan terus melakukan evaluasi dan memperbarui dokumen ini sesuai dengan dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat," tutupnya.
(Sf/Lo)