Seputar Kaltim
Rumah Adat Kuta Rekan Tatau. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih harus melengkapi dokumen teknis yang dipersyaratkan sebelum mengajukan bantuan pembangunan dan revitalisasi Rumah Adat Paser Kuta Rekan Tatau ke pusat melalui Kementerian Kebudayaan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Muhajir, menyebut dokumen usulan rumah adat tersebut baru terpenuhi sekitar 50 persen berdasarkan pemeriksaan tim.
Saat ini pemkab mengejar kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis agar usulan dapat diverifikasi kementerian.
"Dari hasil pengecekan, dokumen Rumah Adat Paser baru sekitar separuh yang terpenuhi. Kami masih melengkapi persyaratannya karena tim teknis kementerian akan melakukan verifikasi sebelum usulan mendapat persetujuan," kata Muhajir, belum lama ini.
Menurut Muhajir, kesiapan dokumen menjadi penentu dalam pengajuan program ke pemerintah pusat. Berkas yang dibutuhkan mencakup perencanaan teknis seperti Detail Engineering Design (DED) hingga dokumen lingkungan.
Pengalaman pengajuan sebelumnya menunjukkan usulan daerah bisa tertahan ketika tim teknis meminta dokumen pendukung yang belum tersedia.
Pemkab PPU kini menyiapkan kebutuhan tersebut sejak awal. DPUPR telah mengalokasikan anggaran penyiapan dokumen pada Perubahan APBD.
"Dari pengalaman sebelumnya, ketika mengajukan usulan ke pusat, kita sudah harus siap dari sisi dokumen. Usulan memang direspon, tapi begitu tim teknis turun, DED sampai Amdal pasti dipertanyakan. Usulan akan sulit direalisasikan tanpa dokumen pendukung itu," ujar dia
Selain rumah adat, Pemkab juga menyiapkan usulan pembangunan fasilitas publik, termasuk dome dan stadion olahraga, untuk disampaikan melalui Direktorat Prasarana Strategis.
Muhajir mengatakan, setelah persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi, usulan tersebut dapat dibawa ke kementerian terkait untuk diperjuangkan lebih lanjut oleh kepala daerah.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rumah Adat Kuta Rekan Tatau. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih harus melengkapi dokumen teknis yang dipersyaratkan sebelum mengajukan bantuan pembangunan dan revitalisasi Rumah Adat Paser Kuta Rekan Tatau ke pusat melalui Kementerian Kebudayaan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Muhajir, menyebut dokumen usulan rumah adat tersebut baru terpenuhi sekitar 50 persen berdasarkan pemeriksaan tim.
Saat ini pemkab mengejar kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis agar usulan dapat diverifikasi kementerian.
"Dari hasil pengecekan, dokumen Rumah Adat Paser baru sekitar separuh yang terpenuhi. Kami masih melengkapi persyaratannya karena tim teknis kementerian akan melakukan verifikasi sebelum usulan mendapat persetujuan," kata Muhajir, belum lama ini.
Menurut Muhajir, kesiapan dokumen menjadi penentu dalam pengajuan program ke pemerintah pusat. Berkas yang dibutuhkan mencakup perencanaan teknis seperti Detail Engineering Design (DED) hingga dokumen lingkungan.
Pengalaman pengajuan sebelumnya menunjukkan usulan daerah bisa tertahan ketika tim teknis meminta dokumen pendukung yang belum tersedia.
Pemkab PPU kini menyiapkan kebutuhan tersebut sejak awal. DPUPR telah mengalokasikan anggaran penyiapan dokumen pada Perubahan APBD.
"Dari pengalaman sebelumnya, ketika mengajukan usulan ke pusat, kita sudah harus siap dari sisi dokumen. Usulan memang direspon, tapi begitu tim teknis turun, DED sampai Amdal pasti dipertanyakan. Usulan akan sulit direalisasikan tanpa dokumen pendukung itu," ujar dia
Selain rumah adat, Pemkab juga menyiapkan usulan pembangunan fasilitas publik, termasuk dome dan stadion olahraga, untuk disampaikan melalui Direktorat Prasarana Strategis.
Muhajir mengatakan, setelah persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi, usulan tersebut dapat dibawa ke kementerian terkait untuk diperjuangkan lebih lanjut oleh kepala daerah.
(Sf/Lo)