Seputar Kaltim

    DLH Samarinda Usulkan Kewajiban TPST di Perumahan, DPRD Minta Ada Kerja Nyata

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 Desember 2024 pukul 17:21 WITA

    Ilustrasi TPST. (Foto: Dok. PPID MENLHK RI/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah mengusulkan adanya kewajiban bagi setiap perumahan di Samarinda untuk menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari syarat perizinan. Hal ini diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah dari sumbernya.  

    Kewajiban diperuntukan bagi developer yang akan membangun sebuah perumahan di Samarinda. Teruntuk perumahan yang sudah eksisting, pihaknya juga akan arahkan agar mengikuti kebijakan ini.

    “Kalau perlu, akan kami atur dalam Perwali, tapi perlu pembicaraan lebih lanjut. Per-Desember ini, kami tetapkan syarat bagi perumahan yang baru mengajukan izin untuk wajib memiliki TPST di dalamnya," ungkap Endang, Selasa (17/12/2024).

    Selain TPST, ia menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perumahan harus mencakup fasilitas Bank Sampah agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif. Mengingat saat ini, produksi sampah di Samarinda sudah mencapai hampir 600 ton per-hari. 

    Di sisi lain, Ketua DPRD Samarinda, Deni Hakim, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga. Menurutnya, sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar selain dari industri dan sektor lainnya. 

    Apalagi, menurutnya tugas penanganan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada DLH. Dikatakan bahwasannya masyarakat juga harus berperan aktif, terutama dalam memilah sampah organik dan non-organik seperti kaca, baja, dan kayu. 

    "Kita harapkan ini benar-benar dibentuk," tegas Deni. 

    Selain itu, menurutnya diperlukan juga pembentukan TPST di setiap kelurahan agar sampah yang dikumpulkan sudah melalui proses pemilahan sejak awal. “Saat ini sampah yang dikumpulkan di TPS masih harus dipilah kembali oleh petugas DLH. Proses ini memakan waktu dan sering terbengkalai, belum lagi adanya pemulung yang ikut mencari sampah di sana,” tambahnya.  

    Lebih lanjut, ia pun mengusulkan adanya upaya wilayah percontohan terkait dengan pemilahan sampah seperti yang bisa dilaksanakan di setiap kelurahan hingga tingkat RT. 

    “Kita berharap ada program serupa yang bisa mendorong kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama, tetapi harus dibarengi dengan langkah konkret di lapangan,” tegasnya.  

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DLH Samarinda Usulkan Kewajiban TPST di Perumahan, DPRD Minta Ada Kerja Nyata

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 Desember 2024 pukul 17:21 WITA

    Ilustrasi TPST. (Foto: Dok. PPID MENLHK RI/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah mengusulkan adanya kewajiban bagi setiap perumahan di Samarinda untuk menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari syarat perizinan. Hal ini diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah dari sumbernya.  

    Kewajiban diperuntukan bagi developer yang akan membangun sebuah perumahan di Samarinda. Teruntuk perumahan yang sudah eksisting, pihaknya juga akan arahkan agar mengikuti kebijakan ini.

    “Kalau perlu, akan kami atur dalam Perwali, tapi perlu pembicaraan lebih lanjut. Per-Desember ini, kami tetapkan syarat bagi perumahan yang baru mengajukan izin untuk wajib memiliki TPST di dalamnya," ungkap Endang, Selasa (17/12/2024).

    Selain TPST, ia menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perumahan harus mencakup fasilitas Bank Sampah agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif. Mengingat saat ini, produksi sampah di Samarinda sudah mencapai hampir 600 ton per-hari. 

    Di sisi lain, Ketua DPRD Samarinda, Deni Hakim, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga. Menurutnya, sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar selain dari industri dan sektor lainnya. 

    Apalagi, menurutnya tugas penanganan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada DLH. Dikatakan bahwasannya masyarakat juga harus berperan aktif, terutama dalam memilah sampah organik dan non-organik seperti kaca, baja, dan kayu. 

    "Kita harapkan ini benar-benar dibentuk," tegas Deni. 

    Selain itu, menurutnya diperlukan juga pembentukan TPST di setiap kelurahan agar sampah yang dikumpulkan sudah melalui proses pemilahan sejak awal. “Saat ini sampah yang dikumpulkan di TPS masih harus dipilah kembali oleh petugas DLH. Proses ini memakan waktu dan sering terbengkalai, belum lagi adanya pemulung yang ikut mencari sampah di sana,” tambahnya.  

    Lebih lanjut, ia pun mengusulkan adanya upaya wilayah percontohan terkait dengan pemilahan sampah seperti yang bisa dilaksanakan di setiap kelurahan hingga tingkat RT. 

    “Kita berharap ada program serupa yang bisa mendorong kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama, tetapi harus dibarengi dengan langkah konkret di lapangan,” tegasnya.  

    (Sf/Rs)