Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DLH PPU, Safwana (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) memanggil 14 perusahaan untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 14/2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Setkab, Kamis (13/11/2025).
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan aturan baru ini menegaskan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan.
“Dalam Permen 14/2024 disebutkan ada sanksi dan denda. Jadi bagi para pelaku usaha yang tidak taat dengan pengelolaan lingkungan, maka akan diberikan peringatan tertulis,” jelas Safwana.
Ia menyebut apabila peringatan yang disampaikan tidak digubris, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga berpotensi dicabut izin operasionalnya.
“Pengelolaan sampah dan limbah harus sesuai dengan izin lingkungan yang diajukan, serta ada kemungkinan izin operasionalnya dicabut kalau benar-benar mengabaikan peringatan kita,” ujarnya.
Safwana mengaku sosialisasi ini baru pertama kali dilakukan karena peraturan tersebut masih bersifat baru diterbitkan KLHK.
Seluruh perusahan yang beroperasi di PPU diharapkan dapat mematuhi peraturan baru tersebut, sehingga lingkungan bisa tetap terjaga.
“Kami berharap perusahaan dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga lingkungan sekitar,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DLH PPU, Safwana (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) memanggil 14 perusahaan untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 14/2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Setkab, Kamis (13/11/2025).
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan aturan baru ini menegaskan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan.
“Dalam Permen 14/2024 disebutkan ada sanksi dan denda. Jadi bagi para pelaku usaha yang tidak taat dengan pengelolaan lingkungan, maka akan diberikan peringatan tertulis,” jelas Safwana.
Ia menyebut apabila peringatan yang disampaikan tidak digubris, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga berpotensi dicabut izin operasionalnya.
“Pengelolaan sampah dan limbah harus sesuai dengan izin lingkungan yang diajukan, serta ada kemungkinan izin operasionalnya dicabut kalau benar-benar mengabaikan peringatan kita,” ujarnya.
Safwana mengaku sosialisasi ini baru pertama kali dilakukan karena peraturan tersebut masih bersifat baru diterbitkan KLHK.
Seluruh perusahan yang beroperasi di PPU diharapkan dapat mematuhi peraturan baru tersebut, sehingga lingkungan bisa tetap terjaga.
“Kami berharap perusahaan dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga lingkungan sekitar,” tandasnya.
(Sf/Rs)