Seputar Kaltim

    DLH PPU Larang Masyarakat Bakar Sampah, Pelanggar Bisa Didenda Rp250 Ribu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    23 Maret 2025 pukul 19:38 WITA

    Ilustrasi pembakaran sampah. (Dok: Stocksnap.io)

    Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat membakar sampah, terutama yang tidak memenuhi persyaratan teknis soal pengelolaan sampah.

    Larangan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) PPU 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah. Apabila tidak mematuhi, pelanggar akan diberikan teguran secara tertulis. Bahkan, bisa berujung didenda sebesar Rp250 ribu.

    Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan pembakaran sampah jenis apapun, baik itu kaca, plastik, kayu, kertas, maupun daun dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan mengganggu kesehatan bagi siapa saja yang menghirup asapnya.

    “Dampak yang ditimbulkan dari pembakaran sampah itu sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Sebab, kualitas udara menjadi tercampur dengan bahan kimia berbahaya karena sampah melepas banyak polutan beracun seperti partikulat (PM 2.5 atau PM 10) CO, SO2, NOx dan VOC,” ucap Safwana, Minggu (23/3/2025).

    Tidak hanya itu, asap dari pembakaran sampah akan menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan karena mengandung Benzoperina yang merupakan zat kimia berbahaya dan dianggap sebagai gas beracun penyerang jantung sebanyak 350 kali, serta bisa mengakibatkan kanker pada tubuh.

    “Udara yang telah tercampur dengan berbagai kandungan zat kimia berbahaya dari hasil pembakaran sampah akan mengganggu sistem pernapasan dan menimbulkan penyakit kanker,” ungkapnya.

    Meski larangan membakar sampah jelas tertuang di dalam Perda PPU 4/2021, tapi DLH belum bisa menindak para pelanggar karena masih berupaya untuk mengedukasi masyarakat hingga paham mengapa Perda tersebut dibuat.

    “Pelanggar belum kita tindak karena kita ingin mengedukasi mereka (masyarakat) secara pelan-pelan hingga mengerti terkait dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang tidak tepat dan manfaat dari pengelolaan sampah yang tepat,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DLH PPU Larang Masyarakat Bakar Sampah, Pelanggar Bisa Didenda Rp250 Ribu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    23 Maret 2025 pukul 19:38 WITA

    Ilustrasi pembakaran sampah. (Dok: Stocksnap.io)

    Penajam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat membakar sampah, terutama yang tidak memenuhi persyaratan teknis soal pengelolaan sampah.

    Larangan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) PPU 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah. Apabila tidak mematuhi, pelanggar akan diberikan teguran secara tertulis. Bahkan, bisa berujung didenda sebesar Rp250 ribu.

    Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan pembakaran sampah jenis apapun, baik itu kaca, plastik, kayu, kertas, maupun daun dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan mengganggu kesehatan bagi siapa saja yang menghirup asapnya.

    “Dampak yang ditimbulkan dari pembakaran sampah itu sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Sebab, kualitas udara menjadi tercampur dengan bahan kimia berbahaya karena sampah melepas banyak polutan beracun seperti partikulat (PM 2.5 atau PM 10) CO, SO2, NOx dan VOC,” ucap Safwana, Minggu (23/3/2025).

    Tidak hanya itu, asap dari pembakaran sampah akan menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan karena mengandung Benzoperina yang merupakan zat kimia berbahaya dan dianggap sebagai gas beracun penyerang jantung sebanyak 350 kali, serta bisa mengakibatkan kanker pada tubuh.

    “Udara yang telah tercampur dengan berbagai kandungan zat kimia berbahaya dari hasil pembakaran sampah akan mengganggu sistem pernapasan dan menimbulkan penyakit kanker,” ungkapnya.

    Meski larangan membakar sampah jelas tertuang di dalam Perda PPU 4/2021, tapi DLH belum bisa menindak para pelanggar karena masih berupaya untuk mengedukasi masyarakat hingga paham mengapa Perda tersebut dibuat.

    “Pelanggar belum kita tindak karena kita ingin mengedukasi mereka (masyarakat) secara pelan-pelan hingga mengerti terkait dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang tidak tepat dan manfaat dari pengelolaan sampah yang tepat,” tandasnya.

    (Sf/Rs)