Seputar Kaltim

    DLH Kota Samarinda Gelar Uji Emisi Gas Kendaraan Bermotor Gratis

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2024 pukul 11:13 WITA

    Pelaksanaan uji emisi gas kendaraan bermotor di halaman parkir GOR Segiri, Selasa (25/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menggelar uji emisi gas buang kendaraan bermotor di halaman parkir GOR Segiri, Selasa (25/6/2024). 

    Kegiatan ini merupakan kolaborasi pertama dengan DLH Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan untuk memantau kualitas udara di Kota Samarinda.

    Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Kota Samarinda, Agus Maryanto, menyatakan bahwa uji emisi ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang merupakan bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Kota Samarinda. 

    "Pada tahun 2024 ini akan dilakukan di tiga titik lokasi. Besok kita akan lanjutkan di Islamic Center dan GOR Kadrie Oening. Pada pelaksanaannya tidak ada batasan kuota kendaraan, target kita sebanyak-banyaknya, baik roda dua maupun roda empat," kata Agus.

    Ia menuturkan bahwa uji emisi kali ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan di Samarinda. Pelaksanaan uji emisi ini dilakukan secara berkala yang biasanya diadakan setahun sekali.

    Standar emisi ditetapkan untuk masing-masing jenis kendaraan. Meskipun belum ada sanksi bagi yang tidak lulus, tidak menutup kemungkinan ke depannya menuju pada pemberian sanksi. Apalagi uji emisi ini juga berkaitan dengan uji KIR.

    Bagi kendaraan yang lulus atau tidak lulus uji emisi akan diberi stiker sebagai tanda pada kendaraan. Kalau tidak lulus, harapannya pemilik kendaraan melakukan perawatan.

    "Ini menguntungkan bengkel-bengkel untuk memperbaiki kendaraan mereka," jelas Agus. 

    Meskipun indeks kualitas udara di Samarinda masih baik, Agus memperingatkan bahwa jika tidak diantisipasi, bisa saja memburuk seiring dengan perkembangan kendaraan yang keluar masuk kota.

    Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Provinsi Kalimantan Timur, Zaratustra Rahmi, menambahkan bahwa uji emisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi pencemaran udara. 

    "Selain uji ini, kita juga punya alat pengukur kualitas udara di Taman Makam Pahlawan. Semua data akan diolah dan menjadi indeks kualitas udara suatu daerah," jelasnya. 

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa program uji emisi ini baru dilakukan di Samarinda dan Balikpapan, dan rencananya tahun depan akan diperluas ke Kota Bontang.

    Dengan adanya uji emisi ini, diharapkan pemilik kendaraan yang tidak lulus uji segera memperbaiki kendaraannya untuk mendukung upaya peningkatan kualitas udara di Kota Samarinda.

    "Kita ingin ada kesadaran dari masyarakat sendiri. Ini sebenarnya kewajiban bagi penjual kendaraan, jadi kita membantu mereka dalam pengawasan. Kalau di dealer mereka bayar, di sini gratis," pungkasnya. 


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DLH Kota Samarinda Gelar Uji Emisi Gas Kendaraan Bermotor Gratis

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2024 pukul 11:13 WITA

    Pelaksanaan uji emisi gas kendaraan bermotor di halaman parkir GOR Segiri, Selasa (25/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menggelar uji emisi gas buang kendaraan bermotor di halaman parkir GOR Segiri, Selasa (25/6/2024). 

    Kegiatan ini merupakan kolaborasi pertama dengan DLH Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan untuk memantau kualitas udara di Kota Samarinda.

    Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Kota Samarinda, Agus Maryanto, menyatakan bahwa uji emisi ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang merupakan bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Kota Samarinda. 

    "Pada tahun 2024 ini akan dilakukan di tiga titik lokasi. Besok kita akan lanjutkan di Islamic Center dan GOR Kadrie Oening. Pada pelaksanaannya tidak ada batasan kuota kendaraan, target kita sebanyak-banyaknya, baik roda dua maupun roda empat," kata Agus.

    Ia menuturkan bahwa uji emisi kali ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan di Samarinda. Pelaksanaan uji emisi ini dilakukan secara berkala yang biasanya diadakan setahun sekali.

    Standar emisi ditetapkan untuk masing-masing jenis kendaraan. Meskipun belum ada sanksi bagi yang tidak lulus, tidak menutup kemungkinan ke depannya menuju pada pemberian sanksi. Apalagi uji emisi ini juga berkaitan dengan uji KIR.

    Bagi kendaraan yang lulus atau tidak lulus uji emisi akan diberi stiker sebagai tanda pada kendaraan. Kalau tidak lulus, harapannya pemilik kendaraan melakukan perawatan.

    "Ini menguntungkan bengkel-bengkel untuk memperbaiki kendaraan mereka," jelas Agus. 

    Meskipun indeks kualitas udara di Samarinda masih baik, Agus memperingatkan bahwa jika tidak diantisipasi, bisa saja memburuk seiring dengan perkembangan kendaraan yang keluar masuk kota.

    Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Provinsi Kalimantan Timur, Zaratustra Rahmi, menambahkan bahwa uji emisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi pencemaran udara. 

    "Selain uji ini, kita juga punya alat pengukur kualitas udara di Taman Makam Pahlawan. Semua data akan diolah dan menjadi indeks kualitas udara suatu daerah," jelasnya. 

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa program uji emisi ini baru dilakukan di Samarinda dan Balikpapan, dan rencananya tahun depan akan diperluas ke Kota Bontang.

    Dengan adanya uji emisi ini, diharapkan pemilik kendaraan yang tidak lulus uji segera memperbaiki kendaraannya untuk mendukung upaya peningkatan kualitas udara di Kota Samarinda.

    "Kita ingin ada kesadaran dari masyarakat sendiri. Ini sebenarnya kewajiban bagi penjual kendaraan, jadi kita membantu mereka dalam pengawasan. Kalau di dealer mereka bayar, di sini gratis," pungkasnya. 


    (Sf/Rs)