Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan pihaknya hingga belum terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sungai Mahakam.
Padahal, draf rancangan regulasi tersebut turut menyinggung aspek tata kelola lingkungan yang sejatinya berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.
Hal ini terungkap dalam sebuah audiensi, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Provinsi Kaltim, Rudiansyah memberikan penjelasannya.
Saat ditanya mengenai sejauh mana andil DLH dalam penyusunan Raperda Alur Sungai Mahakam, ia mengakui pihaknya belum menerima informasi terkait draf tersebut.
"Mungkin untuk dokumen raperda itu, saat ini kami belum pernah mendengar informasinya," ungkap Rudiansyah ditemui saat di Samarinda, Rabu (1/7/2026).
Meski belum masuk dalam gerbong penyusunan aturan tersebut, DLH Kaltim memastikan pengawasan pelestarian lingkungan di urat nadi perairan Benua Etam itu tidak berhenti.
Rudiansyah menegaskan DLH tetap menjalankan otoritasnya secara rutin untuk memantau kualitas air sungai. "Terkait dengan pemantauannya, kita tetap melakukan kegiatan pemantauan yang kita lakukan setiap tahun dan satu tahun itu dua kali," jelasnya.
Hasil dari pemantauan berkala tersebut, lanjut Rudiansyah, diperuntukkan guna menentukan Indeks Kualitas Air (IKA) yang nantinya akan berkontribusi langsung pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, DLH Kaltim tengah fokus menyiapkan instrumen perlindungan lingkungan yang komprehensif, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).
Sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi, instrumen RPPMA ini akan disusun untuk tiga sungai yang melintasi lintas kabupaten/kota di wilayah Kaltim.
Penyusunan RPPMA ini dinilai sangat krusial untuk memetakan kondisi riil perairan. Tahapan penyusunannya mencakup identifikasi sumber-sumber pencemaran dari hulu hingga hilir, disusul dengan perhitungan cermat mengenai daya dukung dan daya tampung sungai.
Melalui instrumen ini, perairan sungai akan dibagi menjadi beberapa segmen, seperti segmen hulu, tengah dan hilir untuk menetapkan kelas air yang sesuai dengan kondisi aktualnya.
Hal ini dilakukan karena kualitas air di wilayah hulu yang minim aktivitas tentu berbeda daya tampungnya dibandingkan dengan wilayah tengah atau hilir yang sarat akan aktivitas industri maupun permukiman.
DLH Kaltim berharap upaya pelestarian dan penetapan standar kelas mutu air di tiga sungai utama di Kaltim dapat berjalan secara terukur dan memiliki dasar yang kuat untuk diimplementasikan bersama seluruh pemangku kepentingan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan pihaknya hingga belum terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sungai Mahakam.
Padahal, draf rancangan regulasi tersebut turut menyinggung aspek tata kelola lingkungan yang sejatinya berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.
Hal ini terungkap dalam sebuah audiensi, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Provinsi Kaltim, Rudiansyah memberikan penjelasannya.
Saat ditanya mengenai sejauh mana andil DLH dalam penyusunan Raperda Alur Sungai Mahakam, ia mengakui pihaknya belum menerima informasi terkait draf tersebut.
"Mungkin untuk dokumen raperda itu, saat ini kami belum pernah mendengar informasinya," ungkap Rudiansyah ditemui saat di Samarinda, Rabu (1/7/2026).
Meski belum masuk dalam gerbong penyusunan aturan tersebut, DLH Kaltim memastikan pengawasan pelestarian lingkungan di urat nadi perairan Benua Etam itu tidak berhenti.
Rudiansyah menegaskan DLH tetap menjalankan otoritasnya secara rutin untuk memantau kualitas air sungai. "Terkait dengan pemantauannya, kita tetap melakukan kegiatan pemantauan yang kita lakukan setiap tahun dan satu tahun itu dua kali," jelasnya.
Hasil dari pemantauan berkala tersebut, lanjut Rudiansyah, diperuntukkan guna menentukan Indeks Kualitas Air (IKA) yang nantinya akan berkontribusi langsung pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, DLH Kaltim tengah fokus menyiapkan instrumen perlindungan lingkungan yang komprehensif, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).
Sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi, instrumen RPPMA ini akan disusun untuk tiga sungai yang melintasi lintas kabupaten/kota di wilayah Kaltim.
Penyusunan RPPMA ini dinilai sangat krusial untuk memetakan kondisi riil perairan. Tahapan penyusunannya mencakup identifikasi sumber-sumber pencemaran dari hulu hingga hilir, disusul dengan perhitungan cermat mengenai daya dukung dan daya tampung sungai.
Melalui instrumen ini, perairan sungai akan dibagi menjadi beberapa segmen, seperti segmen hulu, tengah dan hilir untuk menetapkan kelas air yang sesuai dengan kondisi aktualnya.
Hal ini dilakukan karena kualitas air di wilayah hulu yang minim aktivitas tentu berbeda daya tampungnya dibandingkan dengan wilayah tengah atau hilir yang sarat akan aktivitas industri maupun permukiman.
DLH Kaltim berharap upaya pelestarian dan penetapan standar kelas mutu air di tiga sungai utama di Kaltim dapat berjalan secara terukur dan memiliki dasar yang kuat untuk diimplementasikan bersama seluruh pemangku kepentingan.
(Sf/Lo)