DLH Balikpapan Tindak Warga yang Langgar Aturan Buang Sampah

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 September 2025 10:03 WIB

    Salah satu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Balikpapan yang masih aktif. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan operasi yustisi terhadap warga yang melanggar aturan pembuangan sampah.

    Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, bahwa Perda tersebut mengatur kewajiban setiap individu maupun badan usaha untuk mengelola sampah dari sumbernya. Artinya sampah harus dipilah dan diproses terlebih dahulu, di tingkat rumah tangga atau usaha sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

    “Sekarang sistemnya sudah berubah. Proses pengelolaan dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari rumah tangga, kemudian diproses dan sisanya dibuang ke TPS,” ucap Sudirman saat ditemui di kantornya, Senin (8/9/2025).

    DLH juga berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dengan demikian, hanya residu sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Terkait sanksi, ia menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman bertahap. Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sementara sanksi berat diterapkan bagi pelanggar yang membuang sampah melebihi satu meter kubik, atau membuang sampah ke saluran drainase dan sungai.

    “Pelanggaran berat ini bisa dikenai denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan selama tiga bulan melalui proses hukum. Untuk pelanggaran ringan, dendanya bisa mencapai Rp100 ribu, setelah melalui teguran administratif,” lanjutnya.

    Sudirman menambahkan, Perda ini mulai disosialisasikan sejak tahun 2023 melalui kelurahan hingga tingkat RT. Uji coba penegakan aturan juga telah dilakukan beberapa kali pada 2024 lalu, dengan fokus pada pemberian teguran. Mulai 2025, DLH akan secara resmi menerapkan sanksi sesuai Perda tersebut.

    Ia juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan, mengingat keterbatasan personel DLH. Saat ini, DLH hanya memiliki sekitar 500 petugas kebersihan, sementara cakupan wilayah dan jumlah penduduk Balikpapan sangat besar.

    “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan DLH. Kami butuh dukungan dari masyarakat, RT, dan kelurahan agar pengelolaan sampah bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DLH Balikpapan Tindak Warga yang Langgar Aturan Buang Sampah

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 September 2025 10:03 WIB

    Salah satu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Balikpapan yang masih aktif. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan operasi yustisi terhadap warga yang melanggar aturan pembuangan sampah.

    Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, bahwa Perda tersebut mengatur kewajiban setiap individu maupun badan usaha untuk mengelola sampah dari sumbernya. Artinya sampah harus dipilah dan diproses terlebih dahulu, di tingkat rumah tangga atau usaha sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

    “Sekarang sistemnya sudah berubah. Proses pengelolaan dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari rumah tangga, kemudian diproses dan sisanya dibuang ke TPS,” ucap Sudirman saat ditemui di kantornya, Senin (8/9/2025).

    DLH juga berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dengan demikian, hanya residu sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Terkait sanksi, ia menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman bertahap. Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sementara sanksi berat diterapkan bagi pelanggar yang membuang sampah melebihi satu meter kubik, atau membuang sampah ke saluran drainase dan sungai.

    “Pelanggaran berat ini bisa dikenai denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan selama tiga bulan melalui proses hukum. Untuk pelanggaran ringan, dendanya bisa mencapai Rp100 ribu, setelah melalui teguran administratif,” lanjutnya.

    Sudirman menambahkan, Perda ini mulai disosialisasikan sejak tahun 2023 melalui kelurahan hingga tingkat RT. Uji coba penegakan aturan juga telah dilakukan beberapa kali pada 2024 lalu, dengan fokus pada pemberian teguran. Mulai 2025, DLH akan secara resmi menerapkan sanksi sesuai Perda tersebut.

    Ia juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan, mengingat keterbatasan personel DLH. Saat ini, DLH hanya memiliki sekitar 500 petugas kebersihan, sementara cakupan wilayah dan jumlah penduduk Balikpapan sangat besar.

    “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan DLH. Kami butuh dukungan dari masyarakat, RT, dan kelurahan agar pengelolaan sampah bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)