Seputar Kaltim

    DLH Balikpapan Sebut Bank Sampah Berperan Kurangi Timbunan Sampah dari Sumbernya

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 14:47 WITA

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah terus mendorong pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga, sebagai upaya mengurangi beban tempat pembuangan sampah dan meningkatkan nilai ekonomis sampah yang masih dapat dimanfaatkan.

    Salah satu instrumen yang dinilai efektif dalam mendukung upaya tersebut adalah keberadaan bank sampah di tingkat lingkungan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyampaikan, pengelolaan sampah dari sumbernya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

    Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap rumah tangga memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkannya, bukan sekadar mengumpulkan dan membuangnya ke tempat pembuangan sementara (TPS).

    “Jadi tidak langsung hanya mengumpulkan sampah kemudian dibuang ke TPS lalu diproses. Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga,” ucap Sudirman kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

    Ia menjelaskan, langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah memilah sampah menjadi dua jenis, yakni sampah organik dan sampah anorganik.

    Sampah organik meliputi sisa makanan, sayuran, dan limbah dapur lainnya yang dapat diolah kembali menjadi kompos. Pengolahan dapat dilakukan secara mandiri oleh rumah tangga melalui komposter maupun metode lain yang ramah lingkungan.

    Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan bahan daur ulang lainnya dapat disalurkan melalui bank sampah untuk memperoleh nilai ekonomis.

    “Untuk sampah anorganik inilah yang bisa dikelola melalui bank sampah. Plastik, kertas, dan kardus yang masih memiliki nilai ekonomis dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali,” jelasnya.

    Sudirman menegaskan, pembinaan bank sampah unit merupakan tanggung jawab pemerintah kelurahan bersama masyarakat setempat. Karena itu, penentuan lokasi bank sampah sebaiknya dilakukan melalui musyawarah antara kelurahan dan kelompok RT agar sesuai dengan kebutuhan lingkungan.

    “Kelurahan dapat berdiskusi dengan RT terkait lokasi yang paling tepat untuk bank sampah. Ada hierarki dan penanggung jawab di masing-masing tingkat pemerintahan,” ujarnya.

    Selain lokasi, kebutuhan sarana dan prasarana seperti timbangan maupun perlengkapan operasional lainnya, juga dapat diusulkan melalui kelurahan kepada kecamatan untuk kemudian dianggarkan sesuai program yang tersedia.

    “Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui program pembangunan berbasis kewilayahan yang saat ini dikembangkan pemerintah daerah,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan, tugas utama DLH adalah menangani sampah residu yang tersisa setelah dilakukan pengurangan dan pemilahan di tingkat masyarakat.

    Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali akan masuk ke TPS sebelum diangkut oleh DLH menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Setelah melalui proses pengolahan, residu akhirnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    “Tugas DLH mengambil sampah yang masuk ke TPS, kemudian memprosesnya di TPST dan mengelola residunya. Sedangkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga menjadi kewenangan masyarakat yang dibina RT dan kelurahan,” sebutnya.

    Menurut Sudirman, selama ini pemerintah telah berupaya mendekatkan fasilitas TPS ke lingkungan permukiman, agar masyarakat terdorong melakukan pengurangan sampah terlebih dahulu sebelum membuang sisanya.

    Dengan jumlah penduduk Kota Balikpapan yang mencapai sekitar 765 ribu jiwa, tingkat pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai masih rendah. Sebagian besar masyarakat masih membuang sampah secara langsung ke TPS tanpa proses pemilahan.

    “Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mencapai target pengurangan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat,” akunya.

    Karena itu, keberadaan bank sampah dinilai memiliki peran penting dalam menekan volume sampah yang berakhir di TPS dan TPA. Meski nilai ekonomis yang diperoleh masyarakat tidak terlalu besar, kontribusinya terhadap pengurangan timbulan sampah cukup signifikan.

    “Nilainya memang tidak besar, tetapi dari sisi pengurangan sampah cukup membantu. Setelah sampah anorganik dipilah melalui bank sampah, sisanya baru masuk ke TPS untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kadis.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DLH Balikpapan Sebut Bank Sampah Berperan Kurangi Timbunan Sampah dari Sumbernya

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 14:47 WITA

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah terus mendorong pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga, sebagai upaya mengurangi beban tempat pembuangan sampah dan meningkatkan nilai ekonomis sampah yang masih dapat dimanfaatkan.

    Salah satu instrumen yang dinilai efektif dalam mendukung upaya tersebut adalah keberadaan bank sampah di tingkat lingkungan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyampaikan, pengelolaan sampah dari sumbernya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

    Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap rumah tangga memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkannya, bukan sekadar mengumpulkan dan membuangnya ke tempat pembuangan sementara (TPS).

    “Jadi tidak langsung hanya mengumpulkan sampah kemudian dibuang ke TPS lalu diproses. Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga,” ucap Sudirman kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

    Ia menjelaskan, langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah memilah sampah menjadi dua jenis, yakni sampah organik dan sampah anorganik.

    Sampah organik meliputi sisa makanan, sayuran, dan limbah dapur lainnya yang dapat diolah kembali menjadi kompos. Pengolahan dapat dilakukan secara mandiri oleh rumah tangga melalui komposter maupun metode lain yang ramah lingkungan.

    Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan bahan daur ulang lainnya dapat disalurkan melalui bank sampah untuk memperoleh nilai ekonomis.

    “Untuk sampah anorganik inilah yang bisa dikelola melalui bank sampah. Plastik, kertas, dan kardus yang masih memiliki nilai ekonomis dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali,” jelasnya.

    Sudirman menegaskan, pembinaan bank sampah unit merupakan tanggung jawab pemerintah kelurahan bersama masyarakat setempat. Karena itu, penentuan lokasi bank sampah sebaiknya dilakukan melalui musyawarah antara kelurahan dan kelompok RT agar sesuai dengan kebutuhan lingkungan.

    “Kelurahan dapat berdiskusi dengan RT terkait lokasi yang paling tepat untuk bank sampah. Ada hierarki dan penanggung jawab di masing-masing tingkat pemerintahan,” ujarnya.

    Selain lokasi, kebutuhan sarana dan prasarana seperti timbangan maupun perlengkapan operasional lainnya, juga dapat diusulkan melalui kelurahan kepada kecamatan untuk kemudian dianggarkan sesuai program yang tersedia.

    “Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui program pembangunan berbasis kewilayahan yang saat ini dikembangkan pemerintah daerah,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan, tugas utama DLH adalah menangani sampah residu yang tersisa setelah dilakukan pengurangan dan pemilahan di tingkat masyarakat.

    Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali akan masuk ke TPS sebelum diangkut oleh DLH menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Setelah melalui proses pengolahan, residu akhirnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    “Tugas DLH mengambil sampah yang masuk ke TPS, kemudian memprosesnya di TPST dan mengelola residunya. Sedangkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga menjadi kewenangan masyarakat yang dibina RT dan kelurahan,” sebutnya.

    Menurut Sudirman, selama ini pemerintah telah berupaya mendekatkan fasilitas TPS ke lingkungan permukiman, agar masyarakat terdorong melakukan pengurangan sampah terlebih dahulu sebelum membuang sisanya.

    Dengan jumlah penduduk Kota Balikpapan yang mencapai sekitar 765 ribu jiwa, tingkat pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai masih rendah. Sebagian besar masyarakat masih membuang sampah secara langsung ke TPS tanpa proses pemilahan.

    “Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mencapai target pengurangan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat,” akunya.

    Karena itu, keberadaan bank sampah dinilai memiliki peran penting dalam menekan volume sampah yang berakhir di TPS dan TPA. Meski nilai ekonomis yang diperoleh masyarakat tidak terlalu besar, kontribusinya terhadap pengurangan timbulan sampah cukup signifikan.

    “Nilainya memang tidak besar, tetapi dari sisi pengurangan sampah cukup membantu. Setelah sampah anorganik dipilah melalui bank sampah, sisanya baru masuk ke TPS untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kadis.

    (Sf/Rs)