Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan commissioning atau uji coba operasional kilang, setelah muncul dugaan pencemaran udara berupa sebaran debu yang dikeluhkan warga di sejumlah kawasan permukiman.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, Rabu (24/6/2026) menyusul ramainya laporan masyarakat mengenai sebaran debu yang diduga berasal dari kegiatan commissioning Unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) di Kilang Pertamina Balikpapan.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, DLH meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan segera menyusun laporan tanggap darurat atas dugaan pencemaran udara yang terjadi pada 22 Juni 2026,” ucap Sudirman saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Lanjutnya, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 26 Juni 2026 kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kaltim, serta DLH Kota Balikpapan.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pengujian kualitas udara ambien sesuai parameter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pengujian dilakukan di masing-masing satu titik pada setiap kelurahan yang terdampak, sebagai bahan pembuktian dugaan pencemaran udara atau debu.
“Pengambilan sampel dijadwalkan paling lambat pada 25 Juni 2026 dengan pendampingan dari tim DLH Kota Balikpapan,” terangnya.
DLH juga menginstruksikan Pertamina untuk meminimalkan dampak lingkungan maupun dampak kesehatan yang mungkin dialami masyarakat. Salah satu langkah yang diminta adalah menempatkan tim medis di kelurahan terdampak guna menangani keluhan warga.
“Langkah tersebut diminta mulai dilaksanakan paling lambat 25 Juni 2026,” akunya.
Tidak hanya itu, PT Kilang Pertamina Balikpapan juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan simulasi tanggap darurat dalam pelaksanaan commissioning.
“Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026,” tegasnya.
Sudirman menegaskan, evaluasi terhadap kesiapan peralatan menjadi hal penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jadi kami menyarankan ke pihak Pertamina kalau memang mau ada commissioning lagi, seluruh peralatan seyogianya harus dites terlebih dahulu. Jadi ketika memang dipastikan berfungsi dengan baik, baru kegiatan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, potensi gangguan teknis tetap bisa terjadi meskipun peralatan telah melalui proses pengujian. Karena itu, DLH juga meminta Pertamina meningkatkan komunikasi kepada masyarakat sebelum kegiatan commissioning dilaksanakan.
“Untuk antisipasi, ketika peralatan itu sudah diuji coba, bisa saja pada hari pelaksanaan mengalami kendala. Maka itu, kami menyarankan paling tidak ada pengumuman atau informasi kepada masyarakat. Contohnya seperti PDAM, ketika ada gangguan atau perbaikan, masyarakat langsung mendapat pemberitahuan. Hal itu juga sudah kami sampaikan kepada pihak Pertamina,” paparnya.
Ia berharap mekanisme pemberitahuan tersebut dapat memberikan informasi lebih awal kepada masyarakat, apabila terjadi gangguan teknis atau kondisi darurat selama proses operasional kilang.
“Sehingga ketika terjadi human error atau gangguan pada peralatan, masyarakat bisa mengetahui lebih dulu,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan commissioning atau uji coba operasional kilang, setelah muncul dugaan pencemaran udara berupa sebaran debu yang dikeluhkan warga di sejumlah kawasan permukiman.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, Rabu (24/6/2026) menyusul ramainya laporan masyarakat mengenai sebaran debu yang diduga berasal dari kegiatan commissioning Unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) di Kilang Pertamina Balikpapan.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, DLH meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan segera menyusun laporan tanggap darurat atas dugaan pencemaran udara yang terjadi pada 22 Juni 2026,” ucap Sudirman saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Lanjutnya, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 26 Juni 2026 kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kaltim, serta DLH Kota Balikpapan.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pengujian kualitas udara ambien sesuai parameter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pengujian dilakukan di masing-masing satu titik pada setiap kelurahan yang terdampak, sebagai bahan pembuktian dugaan pencemaran udara atau debu.
“Pengambilan sampel dijadwalkan paling lambat pada 25 Juni 2026 dengan pendampingan dari tim DLH Kota Balikpapan,” terangnya.
DLH juga menginstruksikan Pertamina untuk meminimalkan dampak lingkungan maupun dampak kesehatan yang mungkin dialami masyarakat. Salah satu langkah yang diminta adalah menempatkan tim medis di kelurahan terdampak guna menangani keluhan warga.
“Langkah tersebut diminta mulai dilaksanakan paling lambat 25 Juni 2026,” akunya.
Tidak hanya itu, PT Kilang Pertamina Balikpapan juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan simulasi tanggap darurat dalam pelaksanaan commissioning.
“Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026,” tegasnya.
Sudirman menegaskan, evaluasi terhadap kesiapan peralatan menjadi hal penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jadi kami menyarankan ke pihak Pertamina kalau memang mau ada commissioning lagi, seluruh peralatan seyogianya harus dites terlebih dahulu. Jadi ketika memang dipastikan berfungsi dengan baik, baru kegiatan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, potensi gangguan teknis tetap bisa terjadi meskipun peralatan telah melalui proses pengujian. Karena itu, DLH juga meminta Pertamina meningkatkan komunikasi kepada masyarakat sebelum kegiatan commissioning dilaksanakan.
“Untuk antisipasi, ketika peralatan itu sudah diuji coba, bisa saja pada hari pelaksanaan mengalami kendala. Maka itu, kami menyarankan paling tidak ada pengumuman atau informasi kepada masyarakat. Contohnya seperti PDAM, ketika ada gangguan atau perbaikan, masyarakat langsung mendapat pemberitahuan. Hal itu juga sudah kami sampaikan kepada pihak Pertamina,” paparnya.
Ia berharap mekanisme pemberitahuan tersebut dapat memberikan informasi lebih awal kepada masyarakat, apabila terjadi gangguan teknis atau kondisi darurat selama proses operasional kilang.
“Sehingga ketika terjadi human error atau gangguan pada peralatan, masyarakat bisa mengetahui lebih dulu,” tutupnya.
(Sf/Rs)