Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, termasuk dengan tidak membakar sampah di lingkungan tempat tinggal.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyampaikan bahwa pembakaran sampah, terutama di kawasan padat penduduk, berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Asap dari pembakaran sampah mengandung zat beracun yang berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis.
“Asap pembakaran bisa memicu iritasi, memperparah penyakit jantung dan pernapasan, serta menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas udara,” ucap Sudirman kepada media, Selasa (29/7/2025).
DLH juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah bukan hanya tindakan yang merugikan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022, dengan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.
“Penegakan hukum hanyalah langkah terakhir. DLH lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan partisipatif dalam membangun kesadaran masyarakat,” terangnya.
Masyarakat diajak untuk ikut serta menjadi pengawas lingkungan, tidak segan memberikan teguran secara santun, dan melapor jika ada pelanggaran yang membahayakan.
“Kualitas udara adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat tidak hanya taat aturan, tetapi sadar akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan untuk masa depan bersama,” tegasnya.
Untuk mendukung hal ini, DLH juga aktif melakukan sosialisasi tentang pemilahan sampah dari sumber, daur ulang, serta penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi. Sudirman juga mengajak masyarakat untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
“Ini bukan hanya soal larangan membakar sampah, tetapi tentang bagaimana kami berkontribusi menjaga kualitas hidup dan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, termasuk dengan tidak membakar sampah di lingkungan tempat tinggal.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyampaikan bahwa pembakaran sampah, terutama di kawasan padat penduduk, berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Asap dari pembakaran sampah mengandung zat beracun yang berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis.
“Asap pembakaran bisa memicu iritasi, memperparah penyakit jantung dan pernapasan, serta menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas udara,” ucap Sudirman kepada media, Selasa (29/7/2025).
DLH juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah bukan hanya tindakan yang merugikan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022, dengan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.
“Penegakan hukum hanyalah langkah terakhir. DLH lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan partisipatif dalam membangun kesadaran masyarakat,” terangnya.
Masyarakat diajak untuk ikut serta menjadi pengawas lingkungan, tidak segan memberikan teguran secara santun, dan melapor jika ada pelanggaran yang membahayakan.
“Kualitas udara adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat tidak hanya taat aturan, tetapi sadar akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan untuk masa depan bersama,” tegasnya.
Untuk mendukung hal ini, DLH juga aktif melakukan sosialisasi tentang pemilahan sampah dari sumber, daur ulang, serta penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi. Sudirman juga mengajak masyarakat untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
“Ini bukan hanya soal larangan membakar sampah, tetapi tentang bagaimana kami berkontribusi menjaga kualitas hidup dan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutupnya.
(Sf/Rs)