Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa baru sebagian kecil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan yang melaporkan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada pihaknya.
Menurut Sudirman, pihaknya baru menerima laporan dari tujuh SPPG, meskipun total fasilitas yang terdata mencapai sekitar 18 unit.
“Perkembangannya memang terkait IPAL, dan saya sendiri baru mendapat informasi ini sekitar seminggu lalu. Dari total yang ada, baru tujuh yang melapor ke DLH,” ucap Sudirman kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, ketujuh SPPG tersebut mengajukan permohonan surat keterangan terkait IPAL. Namun, DLH pada dasarnya tidak mengeluarkan surat keterangan untuk IPAL dalam skema umum.
“Untuk kegiatan usaha atau perkantoran, seharusnya menggunakan Persetujuan Teknis (Pertek), bukan surat keterangan,” jelasnya.
Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat kebijakan khusus terkait SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kebijakan terbaru tersebut, pengelolaan IPAL untuk SPPG mendapat pengecualian tertentu.
Sudirman menambahkan, sejak awal berdirinya SPPG di Balikpapan, pengelola belum melakukan koordinasi dengan DLH. Hal ini membuat dinas tidak memiliki informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas mereka.
“Seharusnya setiap kegiatan, baik usaha, perkantoran, maupun fasilitas lainnya, wajib melapor untuk pengurusan izin lingkungan. Tapi SPPG ini tidak ada komunikasi dari awal,” tegasnya.
Ia menduga, laporan baru dilakukan setelah adanya peringatan atau evaluasi dari pihak terkait. Meski demikian, DLH tetap menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan.
Dari tujuh SPPG yang telah melapor, beberapa di antaranya sudah diperiksa dan dinilai mulai memenuhi kaidah pengelolaan IPAL. DLH juga telah memberikan surat keterangan disertai arahan teknis.
“Beberapa sudah kami cek lapangan, dan sudah sesuai kaidah penanganan IPAL. Kami juga berikan arahan teknis agar pengelolaannya benar,” ungkapnya.
Sementara itu, mayoritas SPPG lainnya dinilai belum memenuhi ketentuan. DLH menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala kegiatan, seperti SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL.
Untuk SPPG di Balikpapan, yang umumnya berskala kecil atau di bawah satu hektare, cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) disertai pengelolaan IPAL.
“Karena ini hanya dapur dan skalanya kecil, cukup SPPL. Tapi tetap harus ada IPAL untuk memastikan limbah tidak langsung dibuang ke saluran terbuka,” jelasnya.
Ditegaskan, pentingnya IPAL dalam mencegah pencemaran lingkungan, terutama dari limbah dapur seperti minyak dan sisa cucian.
“Limbah tidak boleh langsung masuk drainase. Harus diolah dulu, misalnya minyak dipisahkan terlebih dahulu. Jadi yang dibuang ke saluran adalah air yang relatif bersih,” terangnya.
DLH Balikpapan memastikan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa baru sebagian kecil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan yang melaporkan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada pihaknya.
Menurut Sudirman, pihaknya baru menerima laporan dari tujuh SPPG, meskipun total fasilitas yang terdata mencapai sekitar 18 unit.
“Perkembangannya memang terkait IPAL, dan saya sendiri baru mendapat informasi ini sekitar seminggu lalu. Dari total yang ada, baru tujuh yang melapor ke DLH,” ucap Sudirman kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, ketujuh SPPG tersebut mengajukan permohonan surat keterangan terkait IPAL. Namun, DLH pada dasarnya tidak mengeluarkan surat keterangan untuk IPAL dalam skema umum.
“Untuk kegiatan usaha atau perkantoran, seharusnya menggunakan Persetujuan Teknis (Pertek), bukan surat keterangan,” jelasnya.
Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat kebijakan khusus terkait SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kebijakan terbaru tersebut, pengelolaan IPAL untuk SPPG mendapat pengecualian tertentu.
Sudirman menambahkan, sejak awal berdirinya SPPG di Balikpapan, pengelola belum melakukan koordinasi dengan DLH. Hal ini membuat dinas tidak memiliki informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas mereka.
“Seharusnya setiap kegiatan, baik usaha, perkantoran, maupun fasilitas lainnya, wajib melapor untuk pengurusan izin lingkungan. Tapi SPPG ini tidak ada komunikasi dari awal,” tegasnya.
Ia menduga, laporan baru dilakukan setelah adanya peringatan atau evaluasi dari pihak terkait. Meski demikian, DLH tetap menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan.
Dari tujuh SPPG yang telah melapor, beberapa di antaranya sudah diperiksa dan dinilai mulai memenuhi kaidah pengelolaan IPAL. DLH juga telah memberikan surat keterangan disertai arahan teknis.
“Beberapa sudah kami cek lapangan, dan sudah sesuai kaidah penanganan IPAL. Kami juga berikan arahan teknis agar pengelolaannya benar,” ungkapnya.
Sementara itu, mayoritas SPPG lainnya dinilai belum memenuhi ketentuan. DLH menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala kegiatan, seperti SPPL, UKL-UPL, hingga AMDAL.
Untuk SPPG di Balikpapan, yang umumnya berskala kecil atau di bawah satu hektare, cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) disertai pengelolaan IPAL.
“Karena ini hanya dapur dan skalanya kecil, cukup SPPL. Tapi tetap harus ada IPAL untuk memastikan limbah tidak langsung dibuang ke saluran terbuka,” jelasnya.
Ditegaskan, pentingnya IPAL dalam mencegah pencemaran lingkungan, terutama dari limbah dapur seperti minyak dan sisa cucian.
“Limbah tidak boleh langsung masuk drainase. Harus diolah dulu, misalnya minyak dipisahkan terlebih dahulu. Jadi yang dibuang ke saluran adalah air yang relatif bersih,” terangnya.
DLH Balikpapan memastikan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
(Sf/Rs)