Seputar Kaltim

    DLH Balikpapan Buka Pengawasan Limbah Kurban, Warga Diminta Tak Buang ke Sungai

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    29 Mei 2026 pukul 16:22 WITA

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memastikan hingga Kamis (29/5/2026) siang belum ada laporan masyarakat terkait pembuangan limbah atau jeroan hewan kurban secara sembarangan di wilayah Balikpapan. Hal ini disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat dihubungi.

    Meski belum menerima laporan, DLH Balikpapan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan selama pelaksanaan ibadah kurban. Bahkan, pihaknya juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, apabila menemukan pelanggaran terkait pembuangan limbah hewan kurban.

    “Karena edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat, camat, lurah, hingga pengurus masjid, maka sampai siang ini belum ada laporan. Dan kami berharap sampai hari terakhir nanti juga tidak ada laporan,” ucap Sudirman.

    Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah hewan kurban agar tidak dibuang sembarangan, terutama ke saluran air dan fasilitas umum.

    Menurutnya, dalam surat edaran tersebut memang tidak dicantumkan sanksi secara khusus. Namun, aturan itu tetap merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

    “Tidak boleh membuang limbah ke saluran, drainase, parit, pantai maupun sungai. Di dalam Perda juga sudah ada sanksinya,” tegasnya.

    Sudirman menuturkan, tujuan utama dari edaran tersebut adalah untuk mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama saat momentum Iduladha yang identik dengan meningkatnya volume limbah hewan kurban.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sisa limbah kurban, seperti isi lambung dan kotoran hewan, ke sembarang tempat karena dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.

    “Kalau limbah seperti kotoran dari lambung hewan kurban, alangkah baiknya dikubur karena bisa menjadi pupuk,” ujarnya.

    Dia juga menilai kesadaran masyarakat tahun ini mulai meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari minimnya temuan limbah kurban di sungai maupun drainase.

    “Ini berbeda dengan tahun lalu. Kalau di hari kedua biasanya sudah banyak ditemukan limbah di sungai dan drainase,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DLH Balikpapan Buka Pengawasan Limbah Kurban, Warga Diminta Tak Buang ke Sungai

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    29 Mei 2026 pukul 16:22 WITA

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memastikan hingga Kamis (29/5/2026) siang belum ada laporan masyarakat terkait pembuangan limbah atau jeroan hewan kurban secara sembarangan di wilayah Balikpapan. Hal ini disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat dihubungi.

    Meski belum menerima laporan, DLH Balikpapan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan selama pelaksanaan ibadah kurban. Bahkan, pihaknya juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, apabila menemukan pelanggaran terkait pembuangan limbah hewan kurban.

    “Karena edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat, camat, lurah, hingga pengurus masjid, maka sampai siang ini belum ada laporan. Dan kami berharap sampai hari terakhir nanti juga tidak ada laporan,” ucap Sudirman.

    Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan limbah hewan kurban agar tidak dibuang sembarangan, terutama ke saluran air dan fasilitas umum.

    Menurutnya, dalam surat edaran tersebut memang tidak dicantumkan sanksi secara khusus. Namun, aturan itu tetap merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

    “Tidak boleh membuang limbah ke saluran, drainase, parit, pantai maupun sungai. Di dalam Perda juga sudah ada sanksinya,” tegasnya.

    Sudirman menuturkan, tujuan utama dari edaran tersebut adalah untuk mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama saat momentum Iduladha yang identik dengan meningkatnya volume limbah hewan kurban.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sisa limbah kurban, seperti isi lambung dan kotoran hewan, ke sembarang tempat karena dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.

    “Kalau limbah seperti kotoran dari lambung hewan kurban, alangkah baiknya dikubur karena bisa menjadi pupuk,” ujarnya.

    Dia juga menilai kesadaran masyarakat tahun ini mulai meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari minimnya temuan limbah kurban di sungai maupun drainase.

    “Ini berbeda dengan tahun lalu. Kalau di hari kedua biasanya sudah banyak ditemukan limbah di sungai dan drainase,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)