Cari disini...
Seputar Kaltim
Puluhan produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan produk tanpa izin edar ditemukan di 10 toko jamu di Balikpapan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polresta Balikpapan menemukan puluhan produk Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan produk tanpa izin edar.
Temuan tersebut disampaikan DKK Balikpapan dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026). Kepala DKK Balikpapan, Alwiati menyampaikan, pemeriksaan dilakukan bersama BPOM dan Polresta Balikpapan terhadap 12 sarana toko jamu di Balikpapan.
“Dari pemeriksaan tersebut, 10 toko ditemukan menjual 64 jenis OBA yang mengandung BKO, serta 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar,” ucap Alwiati di depan awak media.
Sebelumnya, DKK Balikpapan juga telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap 25 produk OBA. Hasil pemeriksaan menunjukkan 24 produk positif mengandung BKO, di antaranya sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM dan fenilpropanolamin.
“Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, sebagian besar produk yang ditemukan merupakan produk tanpa izin edar. Bahkan, beberapa produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.
Alwiati menegaskan, keberadaan produk tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga medis.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum, sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, seluruh produk yang diperiksa di laboratorium menunjukkan hasil positif mengandung BKO. Kandungan tersebut dinilai berbahaya karena dosisnya tidak terukur dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan.
Salah satu contohnya adalah produk yang dipasarkan sebagai jamu kuat. Produk tersebut ditemukan mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan aktif yang digunakan dalam obat untuk mengatasi gangguan ereksi.
“Jadi, zat itu ditambahkan ke dalam jamu. Itu tidak benar dan melanggar undang-undang Kesehatan,” terangnya.
Selain itu, DKK juga menemukan produk yang dipasarkan sebagai obat pelangsing tetapi mengandung sibutramin. Kata dia, bahan tersebut digunakan dalam kebutuhan medis tertentu dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Karena itu, DKK Balikpapan mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi produk jamu yang diduga mengandung BKO. Masyarakat juga diminta tidak meminta toko jamu menyediakan produk-produk tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat supaya tidak meminum atau mengonsumsi obat maupun jamu-jamu seperti ini, bahkan tidak meminta kepada toko jamu untuk menyediakannya,” paparnya.
Terhadap toko jamu yang terbukti menyediakan produk tersebut, DKK Balikpapan akan mengambil tindakan tegas. Dia mengatakan, pembinaan terhadap toko jamu telah dilakukan setiap tahun, namun masih ditemukan pelanggaran serupa.
Saat ini, seluruh produk yang ditemukan mengandung BKO telah ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Tindakan tegasnya berupa penutupan. Nanti dari Polres yang akan memberikan tindakan tegasnya,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan produk OBA yang mengandung BKO secara sembarangan dapat berdampak serius terhadap kesehatan. Salah satunya, konsumsi sildenafil sitrat tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping yang berisiko terhadap jantung.
Selain itu, penggunaan produk yang mengandung BKO secara tidak tepat juga dapat berdampak pada fungsi ginjal, serta meningkatkan angka kesakitan apabila dikonsumsi secara terus-menerus.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Puluhan produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan produk tanpa izin edar ditemukan di 10 toko jamu di Balikpapan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polresta Balikpapan menemukan puluhan produk Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan produk tanpa izin edar.
Temuan tersebut disampaikan DKK Balikpapan dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026). Kepala DKK Balikpapan, Alwiati menyampaikan, pemeriksaan dilakukan bersama BPOM dan Polresta Balikpapan terhadap 12 sarana toko jamu di Balikpapan.
“Dari pemeriksaan tersebut, 10 toko ditemukan menjual 64 jenis OBA yang mengandung BKO, serta 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar,” ucap Alwiati di depan awak media.
Sebelumnya, DKK Balikpapan juga telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap 25 produk OBA. Hasil pemeriksaan menunjukkan 24 produk positif mengandung BKO, di antaranya sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM dan fenilpropanolamin.
“Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, sebagian besar produk yang ditemukan merupakan produk tanpa izin edar. Bahkan, beberapa produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.
Alwiati menegaskan, keberadaan produk tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga medis.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum, sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, seluruh produk yang diperiksa di laboratorium menunjukkan hasil positif mengandung BKO. Kandungan tersebut dinilai berbahaya karena dosisnya tidak terukur dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan.
Salah satu contohnya adalah produk yang dipasarkan sebagai jamu kuat. Produk tersebut ditemukan mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan aktif yang digunakan dalam obat untuk mengatasi gangguan ereksi.
“Jadi, zat itu ditambahkan ke dalam jamu. Itu tidak benar dan melanggar undang-undang Kesehatan,” terangnya.
Selain itu, DKK juga menemukan produk yang dipasarkan sebagai obat pelangsing tetapi mengandung sibutramin. Kata dia, bahan tersebut digunakan dalam kebutuhan medis tertentu dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Karena itu, DKK Balikpapan mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi produk jamu yang diduga mengandung BKO. Masyarakat juga diminta tidak meminta toko jamu menyediakan produk-produk tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat supaya tidak meminum atau mengonsumsi obat maupun jamu-jamu seperti ini, bahkan tidak meminta kepada toko jamu untuk menyediakannya,” paparnya.
Terhadap toko jamu yang terbukti menyediakan produk tersebut, DKK Balikpapan akan mengambil tindakan tegas. Dia mengatakan, pembinaan terhadap toko jamu telah dilakukan setiap tahun, namun masih ditemukan pelanggaran serupa.
Saat ini, seluruh produk yang ditemukan mengandung BKO telah ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Tindakan tegasnya berupa penutupan. Nanti dari Polres yang akan memberikan tindakan tegasnya,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan produk OBA yang mengandung BKO secara sembarangan dapat berdampak serius terhadap kesehatan. Salah satunya, konsumsi sildenafil sitrat tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping yang berisiko terhadap jantung.
Selain itu, penggunaan produk yang mengandung BKO secara tidak tepat juga dapat berdampak pada fungsi ginjal, serta meningkatkan angka kesakitan apabila dikonsumsi secara terus-menerus.
(Sf/Lo)