Dituding Terlibat Skandal Solar Subsidi hingga Rp958 Miliar, PT PAMA Pilih Bungkam

    seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    01 November 2025 04:01 WIB

    Ketua PMII PKC Kaltim, Said Abdillah menyoroti dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi. (Foto: PMII Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dugaan skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kini tengah memanas di Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Nama PT Pamapersada Nusantara (PAMA), salah satu kontraktor tambang raksasa di Indonesia, terseret dalam pusaran kasus ini.

    PT PAMA diduga ikut 'menyedot' solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil untuk kegiatan operasional tambang mereka.

    Temuan ini memicu reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim. Tak main-main, PMII Kaltim mendesak Komisi XII DPR RI untuk menekan pemerintah agar segera mencabut izin operasi PT PAMA.

    Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan dan audit internal yang mengungkap fakta mengejutkan.

    Setidaknya ada 13 perusahaan besar yang diduga meraup keuntungan dari pembelian solar subsidi di bawah harga dasar.

    Solar murah itu kemudian diduga kuat digunakan untuk operasional komersial, termasuk aktivitas pertambangan.

    Total keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh 13 perusahaan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp2,54 triliun.

    Dari daftar tersebut, PT PAMA (Grup Astra) disebut sebagai penerima keuntungan tidak sah terbesar, dengan nilai mencapai Rp958,38 miliar.

    Ketua PKC PMII Kaltim, Said Abdilah menegaskan bahwa tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.

    Menurutnya, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor transportasi umum, nelayan, serta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

    "Larangan ini berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan pertambangan seperti truk tambang, karena seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi atau industri," kata Said.

    Ia menilai, jika tudingan ini benar, maka PT PAMA telah melakukan pelanggaran berat. "Cabut izinnya dan berikan sanksi hukum yang setimpal. Subsidi negara tidak boleh dinikmati oleh korporasi besar,” tegas Said.

    PMII menuding kasus ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi BBM subsidi.

    "Kalau benar PT PAMA membeli atau memakai solar bersubsidi untuk kegiatan tambangnya, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi tapi sudah termasuk penyalahgunaan fasilitas negara yang harus diproses hukum,” jelasnya.

    Mahasiswa mendesak Kementerian ESDM, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terkait dugaan pidana ini.

    Sementara saat dikonfirmasi mengenai tudingan serius tersebut, pihak PT PAMA memilih untuk tidak memberikan komentar.

    Salah satu perwakilan atau CSR Officer PAMA, Edwan, saat dihubungi seputarfakta.com pada Sabtu (1/11/2025) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.

    "Mohon maaf hal tersebut di luar kewenangan saya, jadi tidak bisa mengasih statement," ujar Edwan singkat.

    Berdasarkan data audit yang beredar, berikut adalah daftar 13 perusahaan yang diduga diuntungkan dalam kasus ini:

    * PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Rp958,38 miliar

    * PT Berau Coal – Rp449,10 miliar

    * PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar

    * PT Merah Putih Petroleum – Rp256,23 miliar

    * PT Adaro Indonesia – Rp168,51 miliar

    * PT Ganda Alam Makmur – Rp127,99 miliar

    * PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Rp85,80 miliar

    * PT Maritim Barito Perkasa – Rp66,48 miliar

    * PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar

    * PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Rp42,51 miliar

    * PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Rp32,11 miliar

    * PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – Rp16,79 miliar

    * PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – Rp14,06 miliar

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dituding Terlibat Skandal Solar Subsidi hingga Rp958 Miliar, PT PAMA Pilih Bungkam

    seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    01 November 2025 04:01 WIB

    Ketua PMII PKC Kaltim, Said Abdillah menyoroti dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi. (Foto: PMII Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dugaan skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kini tengah memanas di Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Nama PT Pamapersada Nusantara (PAMA), salah satu kontraktor tambang raksasa di Indonesia, terseret dalam pusaran kasus ini.

    PT PAMA diduga ikut 'menyedot' solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil untuk kegiatan operasional tambang mereka.

    Temuan ini memicu reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim. Tak main-main, PMII Kaltim mendesak Komisi XII DPR RI untuk menekan pemerintah agar segera mencabut izin operasi PT PAMA.

    Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan dan audit internal yang mengungkap fakta mengejutkan.

    Setidaknya ada 13 perusahaan besar yang diduga meraup keuntungan dari pembelian solar subsidi di bawah harga dasar.

    Solar murah itu kemudian diduga kuat digunakan untuk operasional komersial, termasuk aktivitas pertambangan.

    Total keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh 13 perusahaan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp2,54 triliun.

    Dari daftar tersebut, PT PAMA (Grup Astra) disebut sebagai penerima keuntungan tidak sah terbesar, dengan nilai mencapai Rp958,38 miliar.

    Ketua PKC PMII Kaltim, Said Abdilah menegaskan bahwa tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.

    Menurutnya, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor transportasi umum, nelayan, serta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

    "Larangan ini berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan pertambangan seperti truk tambang, karena seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi atau industri," kata Said.

    Ia menilai, jika tudingan ini benar, maka PT PAMA telah melakukan pelanggaran berat. "Cabut izinnya dan berikan sanksi hukum yang setimpal. Subsidi negara tidak boleh dinikmati oleh korporasi besar,” tegas Said.

    PMII menuding kasus ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi BBM subsidi.

    "Kalau benar PT PAMA membeli atau memakai solar bersubsidi untuk kegiatan tambangnya, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi tapi sudah termasuk penyalahgunaan fasilitas negara yang harus diproses hukum,” jelasnya.

    Mahasiswa mendesak Kementerian ESDM, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terkait dugaan pidana ini.

    Sementara saat dikonfirmasi mengenai tudingan serius tersebut, pihak PT PAMA memilih untuk tidak memberikan komentar.

    Salah satu perwakilan atau CSR Officer PAMA, Edwan, saat dihubungi seputarfakta.com pada Sabtu (1/11/2025) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.

    "Mohon maaf hal tersebut di luar kewenangan saya, jadi tidak bisa mengasih statement," ujar Edwan singkat.

    Berdasarkan data audit yang beredar, berikut adalah daftar 13 perusahaan yang diduga diuntungkan dalam kasus ini:

    * PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Rp958,38 miliar

    * PT Berau Coal – Rp449,10 miliar

    * PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar

    * PT Merah Putih Petroleum – Rp256,23 miliar

    * PT Adaro Indonesia – Rp168,51 miliar

    * PT Ganda Alam Makmur – Rp127,99 miliar

    * PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Rp85,80 miliar

    * PT Maritim Barito Perkasa – Rp66,48 miliar

    * PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar

    * PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Rp42,51 miliar

    * PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Rp32,11 miliar

    * PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – Rp16,79 miliar

    * PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – Rp14,06 miliar

    (Sf/Lo)