Cari disini...
Seputar Kaltim
Berikut barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari tangan tersangka H. (Foto: Humas Polda/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus H (42) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan H dilakukan di Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Selasa (23/1/2024) pukul 11.30 WITA.
"Tidak sampai situ, anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka," ucap Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antaranya sembilan paket sabu seberat 41,37 gram, hingga uang tunai Rp1 juta.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Berikut barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari tangan tersangka H. (Foto: Humas Polda/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus H (42) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan H dilakukan di Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Selasa (23/1/2024) pukul 11.30 WITA.
"Tidak sampai situ, anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka," ucap Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antaranya sembilan paket sabu seberat 41,37 gram, hingga uang tunai Rp1 juta.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
(Sf/By)