Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda— Persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Samarinda mulai mendapat solusi jangka panjang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menghibahkan lahan seluas 9 hektare di kawasan eks lokalisasi Bayur untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru.
Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas sekitar 2.000 warga binaan dan nantinya akan menjadi lokasi pemindahan narapidana yang telah berstatus inkrah guna mengurangi kepadatan di Rutan Samarinda.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, mengatakan pembangunan Lapas Bayur menjadi solusi utama yang telah disiapkan pemerintah bersama Ditjenpas untuk mengatasi persoalan overkapasitas yang selama ini terjadi.
"Untuk overkapasitas Lapas Samarinda sudah ada solusinya karena Pak Wali Kota sudah memberikan tanah seluas sembilan hektare di Bayur, eks lokalisasi. Di sana nanti akan dibangun lapas dengan kapasitas sekitar 2.000 orang," ujar Lintang, Senin (3/8/2026).
Selain pembangunan lapas baru, Ditjenpas juga menyiapkan langkah jangka pendek dengan melakukan pengembangan bangunan di Rutan Samarinda.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menambah dua lantai pada bangunan yang saat ini masih satu lantai guna menambah daya tampung.
Menurut Lintang, pengembangan bangunan dilakukan karena Rutan Samarinda harus tetap berada di dalam kawasan perkotaan demi mendukung kelancaran proses peradilan.
"Untuk yang di sini kami masih mencari jalan keluar, salah satunya menambah bangunan menjadi dua lantai. Karena rutan harus tetap berada di kota. Tidak bisa dipindahkan terlalu jauh karena akan menyulitkan kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan saat membawa tahanan untuk menjalani proses persidangan," jelasnya.
Ia menerangkan, setelah Lapas Bayur beroperasi, fungsi Rutan Samarinda akan dikembalikan sesuai peruntukannya, yakni hanya menampung tahanan yang masih menjalani proses hukum.
Sementara itu, narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau berstatus inkrah akan dipindahkan ke Lapas Bayur sehingga kepadatan penghuni di Rutan Samarinda dapat berkurang secara signifikan.
"Kalau Bayur nanti sudah jadi, warga binaan yang sudah putusan tetap akan digeser ke sana. Rutan ini nantinya hanya menampung tahanan yang masih menjalani proses persidangan," ungkapnya.
Rencana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas, tetapi juga meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di Samarinda melalui pemisahan fungsi antara rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda— Persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Samarinda mulai mendapat solusi jangka panjang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menghibahkan lahan seluas 9 hektare di kawasan eks lokalisasi Bayur untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru.
Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas sekitar 2.000 warga binaan dan nantinya akan menjadi lokasi pemindahan narapidana yang telah berstatus inkrah guna mengurangi kepadatan di Rutan Samarinda.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, mengatakan pembangunan Lapas Bayur menjadi solusi utama yang telah disiapkan pemerintah bersama Ditjenpas untuk mengatasi persoalan overkapasitas yang selama ini terjadi.
"Untuk overkapasitas Lapas Samarinda sudah ada solusinya karena Pak Wali Kota sudah memberikan tanah seluas sembilan hektare di Bayur, eks lokalisasi. Di sana nanti akan dibangun lapas dengan kapasitas sekitar 2.000 orang," ujar Lintang, Senin (3/8/2026).
Selain pembangunan lapas baru, Ditjenpas juga menyiapkan langkah jangka pendek dengan melakukan pengembangan bangunan di Rutan Samarinda.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menambah dua lantai pada bangunan yang saat ini masih satu lantai guna menambah daya tampung.
Menurut Lintang, pengembangan bangunan dilakukan karena Rutan Samarinda harus tetap berada di dalam kawasan perkotaan demi mendukung kelancaran proses peradilan.
"Untuk yang di sini kami masih mencari jalan keluar, salah satunya menambah bangunan menjadi dua lantai. Karena rutan harus tetap berada di kota. Tidak bisa dipindahkan terlalu jauh karena akan menyulitkan kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan saat membawa tahanan untuk menjalani proses persidangan," jelasnya.
Ia menerangkan, setelah Lapas Bayur beroperasi, fungsi Rutan Samarinda akan dikembalikan sesuai peruntukannya, yakni hanya menampung tahanan yang masih menjalani proses hukum.
Sementara itu, narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau berstatus inkrah akan dipindahkan ke Lapas Bayur sehingga kepadatan penghuni di Rutan Samarinda dapat berkurang secara signifikan.
"Kalau Bayur nanti sudah jadi, warga binaan yang sudah putusan tetap akan digeser ke sana. Rutan ini nantinya hanya menampung tahanan yang masih menjalani proses persidangan," ungkapnya.
Rencana tersebut diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas, tetapi juga meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di Samarinda melalui pemisahan fungsi antara rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sf/Rs)