Seputar Kaltim

    Ditinggal Istri ke Jawa, Pria di Balikpapan Bobol Plafon untuk Setubuhi Tetangga

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka MY (28) tak berkutik dengan tangan diborgol. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kepolisian Balikpapan berhasil meringkus seorang berinisial MY yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan di kawasan Balikpapan Barat, Minggu (8/12/2024) lalu.

    Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba mengungkapkan, bahwa pria berusia 28 tahun itu merupakan tetangga korban di sebuah rumah kontrakan.

    Insiden bermula ketika MY memasuki kamar korban melalui plafon kamar mandi yang terhubung antara rumah mereka. 

    "Tersangka masuk ke kamar korban tanpa menggunakan pakaian. Dan menurunkan celana pendeknya hingga alat vitalnya terlihat," ucap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara kepada media, Senin (16/12/2024).

    Setelah masuk ke kamar korban, tersangka langsung memegang kedua tangan korban untuk melakukan aksinya. Namun korban melawan, sehingga tersangka memukul wajah korban sekali dengan tangan kanan yang terkepal

    Meski mendapat pukulan di wajah, korban berteriak meminta pertolongan hingga membuat pelaku melarikan diri.

    Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Utara. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan mencari tersangka.

    "Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa dua potong celana pendek, masing-masing milik korban dan tersangka," imbuh Iptu Rudyanto.

    Berdasarkan penyelidikan, bahwa tersangka mengaku tidak mampu menahan nafsu setelah ditinggal istrinya pulang ke Jawa, yang menambah kompleksitas masalah kekerasan berbasis gender dan emosi yang melatarbelakangi tindakannya.

    Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 6b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekitar dan pentingnya melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ditinggal Istri ke Jawa, Pria di Balikpapan Bobol Plafon untuk Setubuhi Tetangga

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka MY (28) tak berkutik dengan tangan diborgol. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kepolisian Balikpapan berhasil meringkus seorang berinisial MY yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan di kawasan Balikpapan Barat, Minggu (8/12/2024) lalu.

    Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba mengungkapkan, bahwa pria berusia 28 tahun itu merupakan tetangga korban di sebuah rumah kontrakan.

    Insiden bermula ketika MY memasuki kamar korban melalui plafon kamar mandi yang terhubung antara rumah mereka. 

    "Tersangka masuk ke kamar korban tanpa menggunakan pakaian. Dan menurunkan celana pendeknya hingga alat vitalnya terlihat," ucap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara kepada media, Senin (16/12/2024).

    Setelah masuk ke kamar korban, tersangka langsung memegang kedua tangan korban untuk melakukan aksinya. Namun korban melawan, sehingga tersangka memukul wajah korban sekali dengan tangan kanan yang terkepal

    Meski mendapat pukulan di wajah, korban berteriak meminta pertolongan hingga membuat pelaku melarikan diri.

    Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Utara. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan mencari tersangka.

    "Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa dua potong celana pendek, masing-masing milik korban dan tersangka," imbuh Iptu Rudyanto.

    Berdasarkan penyelidikan, bahwa tersangka mengaku tidak mampu menahan nafsu setelah ditinggal istrinya pulang ke Jawa, yang menambah kompleksitas masalah kekerasan berbasis gender dan emosi yang melatarbelakangi tindakannya.

    Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 6b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekitar dan pentingnya melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

    (Sf/Rs)