Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada Samarinda, Andi Harun Pastikan Program di Periode Pertama Berlanjut

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    09 Januari 2025 09:11 WIB

    Andi Harun dan Saefuddin Zuhri yang telah ditetapkan oleh KPU Samarinda sebagai Paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (9/1/2025) siang.  

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah menerima Buku Registrasi Perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya gugatan hukum terkait hasil Pilkada Samarinda.  

    “Berkat kerja sama dari seluruh pihak, rapat pleno ini bisa terlaksana dengan baik. Kami menetapkan Paslon nomor urut 2, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri, sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030,” ujar Firman.  

    Paslon nomor urut 2 memperoleh 306.392 suara atau 88,12 persen dari total suara sah. Firman menegaskan, perolehan suara lebih dari 50 persen +1 sudah bisa dikatakan sah secara hukum.  

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Samarinda Nomor 1 Tahun 2025.  Firman menyatakan bahwa SK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih.  

    "KPU tidak menjadwalkan pelantikan, tapi pemerintah, kerja KPU sudah selesai," tegasnya. 

    Dalam sambutannya, Andi Harun mengapresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan masyarakat Samarinda.  

    “Kami bersyukur pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif. Dengan perolehan suara 88,12 persen, ini menjadi standar tinggi dalam memilih pemimpin otentik. Kami berdua berkomitmen untuk segera mengimplementasikan visi dan misi yang telah kami sampaikan,” ujar Andi Harun.  

    Terkait jadwal pelantikan, Andi Harun berharap pelantikan dapat dilakukan lebih cepat agar pemerintahan segera berjalan efektif.  

    “Kami optimis jika bekerja dengan sungguh-sungguh, tantangan seperti masalah banjir dan tata kota dapat diatasi. Apalagi ada program strategis nasional seperti makanan bergizi gratis yang perlu koordinasi kepala daerah,” tambahnya.  

    Ia juga memastikan bahwa di periode keduanya menjabat sebagai wali kota ini, program yang digagas sebelumnya akan tetap dilanjutkan, seperti program pengendalian banjir dan penataan kota yang lebih baik. 

    "Kita berharap dukungan yang solid dari seluruh pihak," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada Samarinda, Andi Harun Pastikan Program di Periode Pertama Berlanjut

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    09 Januari 2025 09:11 WIB

    Andi Harun dan Saefuddin Zuhri yang telah ditetapkan oleh KPU Samarinda sebagai Paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (9/1/2025) siang.  

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah menerima Buku Registrasi Perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya gugatan hukum terkait hasil Pilkada Samarinda.  

    “Berkat kerja sama dari seluruh pihak, rapat pleno ini bisa terlaksana dengan baik. Kami menetapkan Paslon nomor urut 2, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri, sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030,” ujar Firman.  

    Paslon nomor urut 2 memperoleh 306.392 suara atau 88,12 persen dari total suara sah. Firman menegaskan, perolehan suara lebih dari 50 persen +1 sudah bisa dikatakan sah secara hukum.  

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Samarinda Nomor 1 Tahun 2025.  Firman menyatakan bahwa SK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih.  

    "KPU tidak menjadwalkan pelantikan, tapi pemerintah, kerja KPU sudah selesai," tegasnya. 

    Dalam sambutannya, Andi Harun mengapresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan masyarakat Samarinda.  

    “Kami bersyukur pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif. Dengan perolehan suara 88,12 persen, ini menjadi standar tinggi dalam memilih pemimpin otentik. Kami berdua berkomitmen untuk segera mengimplementasikan visi dan misi yang telah kami sampaikan,” ujar Andi Harun.  

    Terkait jadwal pelantikan, Andi Harun berharap pelantikan dapat dilakukan lebih cepat agar pemerintahan segera berjalan efektif.  

    “Kami optimis jika bekerja dengan sungguh-sungguh, tantangan seperti masalah banjir dan tata kota dapat diatasi. Apalagi ada program strategis nasional seperti makanan bergizi gratis yang perlu koordinasi kepala daerah,” tambahnya.  

    Ia juga memastikan bahwa di periode keduanya menjabat sebagai wali kota ini, program yang digagas sebelumnya akan tetap dilanjutkan, seperti program pengendalian banjir dan penataan kota yang lebih baik. 

    "Kita berharap dukungan yang solid dari seluruh pihak," pungkasnya.

    (Sf/Rs)