Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa hukum dari pihak terkait Rudy-Seno yang mengajukan inzage. (Tangkapan layar)
Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (9/1/2024) menggelar sidang pendahuluan terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini membahas permohonan sengketa dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang menggugat hasil pemilihan gubernur tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jakarta, pihak pemohon memaparkan seluruh gugatan serta petitum yang diajukan. Sementara itu, kuasa hukum dari pihak terkait, yaitu pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, hanya mengajukan permohonan inzage.
"Izin yang mulia, kami dari pihak terkait, mengajukan permohonan inzage hari ini," ungkap salah satu kuasa hukum Rudy-Seno dalam persidangan.
Inzage adalah tahapan dalam proses administrasi hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa kelengkapan dan mempelajari dokumen terkait perkara.
Hakim yang memimpin sidang, Arief Hidayat, memberikan izin untuk pengajuan inzage dan mengingatkan bahwa masih ada waktu sebelum sidang selanjutnya.
Sidang berikutnya belum ditentukan waktunya, namun pengajuan inzage ini memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memeriksa dokumen lebih lanjut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa hukum dari pihak terkait Rudy-Seno yang mengajukan inzage. (Tangkapan layar)
Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (9/1/2024) menggelar sidang pendahuluan terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.
Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini membahas permohonan sengketa dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang menggugat hasil pemilihan gubernur tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jakarta, pihak pemohon memaparkan seluruh gugatan serta petitum yang diajukan. Sementara itu, kuasa hukum dari pihak terkait, yaitu pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, hanya mengajukan permohonan inzage.
"Izin yang mulia, kami dari pihak terkait, mengajukan permohonan inzage hari ini," ungkap salah satu kuasa hukum Rudy-Seno dalam persidangan.
Inzage adalah tahapan dalam proses administrasi hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa kelengkapan dan mempelajari dokumen terkait perkara.
Hakim yang memimpin sidang, Arief Hidayat, memberikan izin untuk pengajuan inzage dan mengingatkan bahwa masih ada waktu sebelum sidang selanjutnya.
Sidang berikutnya belum ditentukan waktunya, namun pengajuan inzage ini memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memeriksa dokumen lebih lanjut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
(Sf/Rs)