Diterpa Isu Membabat Lahan Pertanian, Dinas Perkebunan Kaltim Optimalkan Lahan yang Ada

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    22 Februari 2024 09:04 WIB

    Tinjauan oleh Dinas Perkebunan di lahan pembibitan perkebunan di KM 29 Batuah. (Foto: HO/Disbun Kaltim)

    Samarinda - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) berupaya untuk mengembangkan perkebunan di provinsi Kaltim dengan berbagai langkah nyata. Salah satunya adalah optimalisasi lahan perkebunan yang sudah memiliki izin. Sebelumnya, para petani seringkali melaporkan kepada Disbun Kaltim bahwa mereka mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir.

    Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, mengatakan bahwa optimalisasi lahan perkebunan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan. Perda ini mengatur tentang kriteria, mekanisme, dan sanksi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.

    "Di Kaltim, ada 330 perusahaan perkebunan besar yang sudah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Luas lahan izin lokasi yang diberikan sampai saat ini sekitar 2,7 juta hektar. Dari situ, 2,3 juta hektar sudah menjadi izin usaha perkebunan dan 1,2 juta hektar sudah menjadi hak guna usaha," kata Taufiq di Kantor Disbun Kaltim, Kamis (22/2/2024).

    Taufiq menjelaskan bahwa dari lahan yang sudah mendapatkan izin, sekitar 1,4 juta hektar sudah ditanami kelapa sawit. Dari jumlah itu, delapan perusahaan perkebunan besar menyumbang sekitar 1 juta hektar, sedangkan sisanya adalah kebun rakyat.

    "Jadi, kalau kita lihat komoditas perkebunan di Kaltim, ada sawit, lada, kakao, kelapa, dan lain-lain. Kalau dijumlahkan, luasnya sekitar 1,5 juta hektar. Dari situ, 82 persen adalah kelapa sawit," ujarnya.

    Taufiq menambahkan bahwa perizinan perkebunan merupakan kewenangan kabupaten/kota, kecuali jika lintas kabupaten/kota, maka kewenangannya ada di provinsi atau gubernur. "Di Kaltim, sampai saat ini hanya ada satu perkebunan besar yang lintas kabupaten, yaitu antara Penajam Paser Utara dan Paser. Sisanya, kewenangannya ada di kabupaten/kota," katanya.

    Selain optimalisasi lahan, Disbun Kaltim juga berkomitmen untuk menjaga lingkungan dalam pengembangan perkebunan. Taufiq mengatakan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2018 juga mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memenuhi standar lingkungan, seperti tidak menanam di sepanjang sungai, tidak menanam di atas lereng 40 persen, dan melindungi nilai konservasi tinggi (NKT).

    "Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan, baik yang sedang dalam tahap pembangunan maupun operasional. Kami menggunakan sistem penilaian usaha perkebunan (PUP) yang memiliki lima kelas. Jika perusahaan mendapatkan kelas empat, kami akan memberikan peringatan. Jika mendapatkan kelas lima, kami akan mencabut izin usaha perkebunannya," tegasnya.

    Taufiq mengungkapkan bahwa strategi lain yang dilakukan oleh Disbun Kaltim adalah penataan izin perkebunan dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota se-Kaltim. Ia mengatakan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang paling banyak di tujuh kabupaten, sedangkan di Samarinda dan Bontang, kebun rakyat lebih dominan.

    "Kami membedakan antara pola perkebunan besar dan pola perkebunan rakyat. Perkebunan rakyat adalah yang memiliki lahan di bawah 25 hektare, sedangkan perkebunan besar adalah yang memiliki lahan di atas 25 hektar. Perkebunan rakyat memiliki izin tetapi hanya berupa surat tanda daftar budidaya (STDB), sedangkan perkebunan besar wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Seluruh pemilik usaha perkebunan wajib dimonitoring dan dievaluasi oleh Disbun provinsi dan kabupaten/kota," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diterpa Isu Membabat Lahan Pertanian, Dinas Perkebunan Kaltim Optimalkan Lahan yang Ada

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    22 Februari 2024 09:04 WIB

    Tinjauan oleh Dinas Perkebunan di lahan pembibitan perkebunan di KM 29 Batuah. (Foto: HO/Disbun Kaltim)

    Samarinda - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) berupaya untuk mengembangkan perkebunan di provinsi Kaltim dengan berbagai langkah nyata. Salah satunya adalah optimalisasi lahan perkebunan yang sudah memiliki izin. Sebelumnya, para petani seringkali melaporkan kepada Disbun Kaltim bahwa mereka mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir.

    Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, mengatakan bahwa optimalisasi lahan perkebunan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan. Perda ini mengatur tentang kriteria, mekanisme, dan sanksi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.

    "Di Kaltim, ada 330 perusahaan perkebunan besar yang sudah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Luas lahan izin lokasi yang diberikan sampai saat ini sekitar 2,7 juta hektar. Dari situ, 2,3 juta hektar sudah menjadi izin usaha perkebunan dan 1,2 juta hektar sudah menjadi hak guna usaha," kata Taufiq di Kantor Disbun Kaltim, Kamis (22/2/2024).

    Taufiq menjelaskan bahwa dari lahan yang sudah mendapatkan izin, sekitar 1,4 juta hektar sudah ditanami kelapa sawit. Dari jumlah itu, delapan perusahaan perkebunan besar menyumbang sekitar 1 juta hektar, sedangkan sisanya adalah kebun rakyat.

    "Jadi, kalau kita lihat komoditas perkebunan di Kaltim, ada sawit, lada, kakao, kelapa, dan lain-lain. Kalau dijumlahkan, luasnya sekitar 1,5 juta hektar. Dari situ, 82 persen adalah kelapa sawit," ujarnya.

    Taufiq menambahkan bahwa perizinan perkebunan merupakan kewenangan kabupaten/kota, kecuali jika lintas kabupaten/kota, maka kewenangannya ada di provinsi atau gubernur. "Di Kaltim, sampai saat ini hanya ada satu perkebunan besar yang lintas kabupaten, yaitu antara Penajam Paser Utara dan Paser. Sisanya, kewenangannya ada di kabupaten/kota," katanya.

    Selain optimalisasi lahan, Disbun Kaltim juga berkomitmen untuk menjaga lingkungan dalam pengembangan perkebunan. Taufiq mengatakan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2018 juga mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memenuhi standar lingkungan, seperti tidak menanam di sepanjang sungai, tidak menanam di atas lereng 40 persen, dan melindungi nilai konservasi tinggi (NKT).

    "Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan, baik yang sedang dalam tahap pembangunan maupun operasional. Kami menggunakan sistem penilaian usaha perkebunan (PUP) yang memiliki lima kelas. Jika perusahaan mendapatkan kelas empat, kami akan memberikan peringatan. Jika mendapatkan kelas lima, kami akan mencabut izin usaha perkebunannya," tegasnya.

    Taufiq mengungkapkan bahwa strategi lain yang dilakukan oleh Disbun Kaltim adalah penataan izin perkebunan dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota se-Kaltim. Ia mengatakan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang paling banyak di tujuh kabupaten, sedangkan di Samarinda dan Bontang, kebun rakyat lebih dominan.

    "Kami membedakan antara pola perkebunan besar dan pola perkebunan rakyat. Perkebunan rakyat adalah yang memiliki lahan di bawah 25 hektare, sedangkan perkebunan besar adalah yang memiliki lahan di atas 25 hektar. Perkebunan rakyat memiliki izin tetapi hanya berupa surat tanda daftar budidaya (STDB), sedangkan perkebunan besar wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Seluruh pemilik usaha perkebunan wajib dimonitoring dan dievaluasi oleh Disbun provinsi dan kabupaten/kota," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)