Seputar Kaltim

    Distribusi LPG 3 Kg di Kukar Boleh 20 Persen ke Luar Desa, Disperindag: Tidak Ganggu Kebutuhan Warga

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    01 Mei 2026 pukul 18:10 WITA

    Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pangkalan LPG 3 Kg tetap diperbolehkan menyalurkan hingga 20 persen ke luar desa, di tengah keluhan warga soal kelangkaan gas subsidi.

    Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menegaskan praktik tersebut tidak bersifat menyeluruh, melainkan hanya terjadi pada beberapa kasus tertentu.

    “Informasi seperti ini memang ada yang kami terima, tetapi sifatnya kasuistis, bukan terjadi di semua pangkalan. Masih banyak pangkalan yang melayani masyarakat dengan baik,” ujar Sayid, Jumat (1/5/2026).

    Ia menjelaskan, dalam mekanisme distribusi LPG subsidi, pangkalan tetap diperbolehkan menyalurkan sebagian kecil stok ke luar wilayah, sepanjang tidak mengganggu kebutuhan utama masyarakat setempat.

    “Memang ada aturan yang memperbolehkan pangkalan menyalurkan sekitar 10 sampai 20 persen ke luar wilayahnya,” jelasnya.

    Sayid juga menyoroti karakteristik LPG yang berbeda dengan komoditas lain. Gas LPG memiliki sifat mudah menguap, sehingga membutuhkan perputaran distribusi yang cepat agar tidak mengalami penyusutan volume.

    “Gas ini sifatnya cepat menguap. Kalau terlalu lama disimpan, volumenya bisa berkurang. Karena itu distribusinya harus cepat berputar,” ujarnya.

    Terkait keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Disperindag mengimbau warga, khususnya kelompok masyarakat miskin sebagai penerima subsidi untuk lebih aktif dan rutin membeli ke pangkalan resmi.

    “Kalau untuk gas 3 Kg ini memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sejauh ini kami belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat miskin yang tidak mendapatkan. Tapi kami imbau agar masyarakat datang secara rutin agar tidak kehabisan,” katanya.

    Di sisi lain, Disperindag mengakui keterbatasan kewenangan dalam mengawasi penjualan di tingkat eceran. Harga LPG di pengecer tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan secara persuasif.

    “Kalau di eceran itu memang bukan ranah langsung pemerintah. Tapi kami tetap mengimbau agar tidak menjual dengan harga terlalu tinggi. Jika ada laporan, kami akan langsung turun untuk memberikan teguran,” tegasnya.

    Untuk menjaga stabilitas distribusi dan harga, Disperindag juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Satuan Tugas Pangan, kepolisian, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan praktik penimbunan atau penjualan dengan harga tidak wajar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Distribusi LPG 3 Kg di Kukar Boleh 20 Persen ke Luar Desa, Disperindag: Tidak Ganggu Kebutuhan Warga

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    01 Mei 2026 pukul 18:10 WITA

    Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pangkalan LPG 3 Kg tetap diperbolehkan menyalurkan hingga 20 persen ke luar desa, di tengah keluhan warga soal kelangkaan gas subsidi.

    Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menegaskan praktik tersebut tidak bersifat menyeluruh, melainkan hanya terjadi pada beberapa kasus tertentu.

    “Informasi seperti ini memang ada yang kami terima, tetapi sifatnya kasuistis, bukan terjadi di semua pangkalan. Masih banyak pangkalan yang melayani masyarakat dengan baik,” ujar Sayid, Jumat (1/5/2026).

    Ia menjelaskan, dalam mekanisme distribusi LPG subsidi, pangkalan tetap diperbolehkan menyalurkan sebagian kecil stok ke luar wilayah, sepanjang tidak mengganggu kebutuhan utama masyarakat setempat.

    “Memang ada aturan yang memperbolehkan pangkalan menyalurkan sekitar 10 sampai 20 persen ke luar wilayahnya,” jelasnya.

    Sayid juga menyoroti karakteristik LPG yang berbeda dengan komoditas lain. Gas LPG memiliki sifat mudah menguap, sehingga membutuhkan perputaran distribusi yang cepat agar tidak mengalami penyusutan volume.

    “Gas ini sifatnya cepat menguap. Kalau terlalu lama disimpan, volumenya bisa berkurang. Karena itu distribusinya harus cepat berputar,” ujarnya.

    Terkait keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Disperindag mengimbau warga, khususnya kelompok masyarakat miskin sebagai penerima subsidi untuk lebih aktif dan rutin membeli ke pangkalan resmi.

    “Kalau untuk gas 3 Kg ini memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sejauh ini kami belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat miskin yang tidak mendapatkan. Tapi kami imbau agar masyarakat datang secara rutin agar tidak kehabisan,” katanya.

    Di sisi lain, Disperindag mengakui keterbatasan kewenangan dalam mengawasi penjualan di tingkat eceran. Harga LPG di pengecer tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan secara persuasif.

    “Kalau di eceran itu memang bukan ranah langsung pemerintah. Tapi kami tetap mengimbau agar tidak menjual dengan harga terlalu tinggi. Jika ada laporan, kami akan langsung turun untuk memberikan teguran,” tegasnya.

    Untuk menjaga stabilitas distribusi dan harga, Disperindag juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Satuan Tugas Pangan, kepolisian, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan praktik penimbunan atau penjualan dengan harga tidak wajar.

    (Sf/Lo)