Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kantor Disnakertrans Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka posko pengaduan menjelang momentum hari raya Idulfitri 1447 H/2026.
Posko tersebut berlokasi di Kantor Distransnaker Kukar dan menjadi wadah para pekerja untuk melapor apabila terdapat perusahaan yang tidak patuh membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Jadi jika THR-nya tidak dibayar, bisa langsung melapor karena posko itu dibuka hingga perayaan Idulfitri,” ujar Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Kamis (12/3/2026).
Mekanisme pengaduan tidak hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor, tapi juga bisa dilakukan secara online melalui email https://[email protected].
Bagi pekerja yang hendak melapor di posko pengaduan harus memenuhi syarat terlebih dahulu, seperti membawa dokumen identitas, slip atau daftar gaji, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pekerja juga diminta untuk melampirkan bukti pembayaran THR apabila sebagian pekerja di perusahaan telah menerima, sementara yang lainnya belum.
“Jadi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi apabila hendak melapor ke posko pengaduan,” terangnya.
Dendy menegaskan seluruh perusahaan, baik itu bergerak di sektor perkebunan, pertambangan hingga industri diwajibkan untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 Idulfitri.
Kewajiban pemberian THR itu telah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan.
“Kami mengimbau perusahaan dapat segera membayar hak-hak pekerja sebelum Idulfitri,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Kantor Disnakertrans Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka posko pengaduan menjelang momentum hari raya Idulfitri 1447 H/2026.
Posko tersebut berlokasi di Kantor Distransnaker Kukar dan menjadi wadah para pekerja untuk melapor apabila terdapat perusahaan yang tidak patuh membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Jadi jika THR-nya tidak dibayar, bisa langsung melapor karena posko itu dibuka hingga perayaan Idulfitri,” ujar Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Kamis (12/3/2026).
Mekanisme pengaduan tidak hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor, tapi juga bisa dilakukan secara online melalui email https://[email protected].
Bagi pekerja yang hendak melapor di posko pengaduan harus memenuhi syarat terlebih dahulu, seperti membawa dokumen identitas, slip atau daftar gaji, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pekerja juga diminta untuk melampirkan bukti pembayaran THR apabila sebagian pekerja di perusahaan telah menerima, sementara yang lainnya belum.
“Jadi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi apabila hendak melapor ke posko pengaduan,” terangnya.
Dendy menegaskan seluruh perusahaan, baik itu bergerak di sektor perkebunan, pertambangan hingga industri diwajibkan untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 Idulfitri.
Kewajiban pemberian THR itu telah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan.
“Kami mengimbau perusahaan dapat segera membayar hak-hak pekerja sebelum Idulfitri,” tandasnya.
(Sf/Lo)