Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Disnakertrans Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 12 Maret 2026 atau H-7 menjelang Idulfitri kepada para karyawan.
Pemberian THR ini telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh perusahaan memberikan upah setara satu bulan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu tahun.
“Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan. Jadi pemberian THR itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, Rabu (4/3/2026).
Bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja tetap akan menerima THR, tapi nominal yang diberikan tidak sebesar satu bulan upah karena dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran yang diterima dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dan kemudian dikalikan upah satu bulan.
Sebagai contoh, karyawan yang baru bekerja selama enam bulan hanya akan menerima setengah dari upah satu bulan.
“Meski waktu pemberian THR sudah ditetapkan melalui surat edaran, tapi ketentuannya tetap akan menunggu surat keputusan dari gubernur terbit,” terangnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kukar dapat mematuhi kewajibannya dalam memenuhi hak-hak para pekerja, salah satunya adalah THR.“Perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Disnakertrans Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 12 Maret 2026 atau H-7 menjelang Idulfitri kepada para karyawan.
Pemberian THR ini telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh perusahaan memberikan upah setara satu bulan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu tahun.
“Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja maupun Buruh di Perusahaan. Jadi pemberian THR itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, Rabu (4/3/2026).
Bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja tetap akan menerima THR, tapi nominal yang diberikan tidak sebesar satu bulan upah karena dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran yang diterima dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dan kemudian dikalikan upah satu bulan.
Sebagai contoh, karyawan yang baru bekerja selama enam bulan hanya akan menerima setengah dari upah satu bulan.
“Meski waktu pemberian THR sudah ditetapkan melalui surat edaran, tapi ketentuannya tetap akan menunggu surat keputusan dari gubernur terbit,” terangnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kukar dapat mematuhi kewajibannya dalam memenuhi hak-hak para pekerja, salah satunya adalah THR.“Perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut,” tandasnya.
(Sf/Lo)