Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddinz (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting agar warga tidak terus dibebani persoalan infrastruktur lingkungan yang belum tertangani secara maksimal.
“Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang yang harus dipenuhi setelah pembangunan kawasan perumahan selesai,” ucap Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin kepada media, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, banyak fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) belum dapat ditangani optimal oleh pemerintah apabila status PSU masih berada di bawah pengembang.
“Kalau PSU belum diserahkan, pemerintah tentu terbatas dalam melakukan pemeliharaan maupun pembenahan fasilitas di lingkungan perumahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah proses penyerahan dilakukan, pemerintah kota dapat langsung mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan warga.
Beberapa fasilitas yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah antara lain perbaikan jalan lingkungan, normalisasi drainase, serta penyediaan dan perawatan lampu penerangan jalan.
Disperkim mencatat tren penyerahan PSU terus meningkat setiap tahun. Pada 2026, Pemkot Balikpapan menargetkan sedikitnya 10 kawasan perumahan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Target kami tahun ini minimal ada 10 PSU yang diserahkan. Setiap tahun ada peningkatan kesadaran dari pengembang,” katanya.
Selain mendorong penyerahan PSU, Disperkim juga mulai memperketat penerapan aturan penampungan air hujan pada kawasan komersial dan perumahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mulai diterapkan secara intensif sejak 2024.
“Aturan itu mewajibkan setiap pembangunan komersial menyediakan sistem penampungan air hujan sebagai langkah pengendalian limpasan air dan antisipasi banjir perkotaan,” tambahnya.
Rafiuddin menyebut, ke depan seluruh site plan perumahan komersial wajib memasukkan ketentuan tersebut sebelum memperoleh persetujuan pembangunan.
“Karena ini sudah menjadi Perwali, maka seluruh pengembang wajib menyesuaikan. Penampungan air hujan nantinya menjadi bagian dari syarat dalam site plan perumahan,” tegasnya.
Disperkim berharap kepatuhan pengembang terhadap penyerahan PSU dan aturan tata lingkungan dapat menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata, aman, dan layak huni bagi masyarakat Balikpapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddinz (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting agar warga tidak terus dibebani persoalan infrastruktur lingkungan yang belum tertangani secara maksimal.
“Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang yang harus dipenuhi setelah pembangunan kawasan perumahan selesai,” ucap Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin kepada media, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, banyak fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) belum dapat ditangani optimal oleh pemerintah apabila status PSU masih berada di bawah pengembang.
“Kalau PSU belum diserahkan, pemerintah tentu terbatas dalam melakukan pemeliharaan maupun pembenahan fasilitas di lingkungan perumahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah proses penyerahan dilakukan, pemerintah kota dapat langsung mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan warga.
Beberapa fasilitas yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah antara lain perbaikan jalan lingkungan, normalisasi drainase, serta penyediaan dan perawatan lampu penerangan jalan.
Disperkim mencatat tren penyerahan PSU terus meningkat setiap tahun. Pada 2026, Pemkot Balikpapan menargetkan sedikitnya 10 kawasan perumahan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Target kami tahun ini minimal ada 10 PSU yang diserahkan. Setiap tahun ada peningkatan kesadaran dari pengembang,” katanya.
Selain mendorong penyerahan PSU, Disperkim juga mulai memperketat penerapan aturan penampungan air hujan pada kawasan komersial dan perumahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mulai diterapkan secara intensif sejak 2024.
“Aturan itu mewajibkan setiap pembangunan komersial menyediakan sistem penampungan air hujan sebagai langkah pengendalian limpasan air dan antisipasi banjir perkotaan,” tambahnya.
Rafiuddin menyebut, ke depan seluruh site plan perumahan komersial wajib memasukkan ketentuan tersebut sebelum memperoleh persetujuan pembangunan.
“Karena ini sudah menjadi Perwali, maka seluruh pengembang wajib menyesuaikan. Penampungan air hujan nantinya menjadi bagian dari syarat dalam site plan perumahan,” tegasnya.
Disperkim berharap kepatuhan pengembang terhadap penyerahan PSU dan aturan tata lingkungan dapat menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata, aman, dan layak huni bagi masyarakat Balikpapan.
(Sf/Rs)