Seputar Kaltim

    Disperkim Balikpapan Minta Pengembang Segera Serahkan PSU ke Pemerintah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Salah satu contoh PSU yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mendesak para pengembang untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah dibangun dalam proyek perumahan mereka.

    Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Balikpapan, Edi Saputra menjelaskan, bahwa pentingnya penyerahan fasilitas umum dan sosial oleh pengembang agar pemerintah dapat segera menanggapi keluhan masyarakat terkait infrastuktur perumahan yang belum memadai. 

    “Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan hunian yang layak bagi masyarakat,” ucap Edi kepada media, Minggu (5/1/2025).

    Menurutnya, jika fasilitas seperti jalan rusak atau drainase tersumbat, pemerintah tidak dapat segera turun tangan tanpa adanya penyerahan resmi dari pengembang.

    "Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013. Tanpa adanya penyerahan PSU, kita tidak bisa melakukan perbaikan, meski warga telah mengeluhkan kondisi tersebut," ujarnya.

    Ia menekankan, meskipun mengembangkan perumahan adalah hak pengusaha, kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah adalah langkah yang tidak bisa ditunda. 

    Penyerahan ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pengembang, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

    “Dengan menyerahkan PSU, pengembang merasa tenang, pemerintah bisa membantu, dan yang terpenting, masyarakat akan lebih puas dengan kondisi perumahannya,” imbuhnya.

    Meskipun begitu, Edi mengungkapkan, bahwa masih ada beberapa pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial yang mereka bangun, sehingga saat ini Pemkot Balikpapan masih kesulitan untuk melakukan perbaikan di area perumahan tersebut.

    “Pemkot Balikpapan berharap para pengembang segera memenuhi kewajiban ini, agar pengelolaan fasilitas publik bisa lebih efisien dan masyarakat mendapatkan kenyamanan yang layak di tempat tinggal mereka,” tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disperkim Balikpapan Minta Pengembang Segera Serahkan PSU ke Pemerintah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Salah satu contoh PSU yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mendesak para pengembang untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah dibangun dalam proyek perumahan mereka.

    Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Balikpapan, Edi Saputra menjelaskan, bahwa pentingnya penyerahan fasilitas umum dan sosial oleh pengembang agar pemerintah dapat segera menanggapi keluhan masyarakat terkait infrastuktur perumahan yang belum memadai. 

    “Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan hunian yang layak bagi masyarakat,” ucap Edi kepada media, Minggu (5/1/2025).

    Menurutnya, jika fasilitas seperti jalan rusak atau drainase tersumbat, pemerintah tidak dapat segera turun tangan tanpa adanya penyerahan resmi dari pengembang.

    "Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013. Tanpa adanya penyerahan PSU, kita tidak bisa melakukan perbaikan, meski warga telah mengeluhkan kondisi tersebut," ujarnya.

    Ia menekankan, meskipun mengembangkan perumahan adalah hak pengusaha, kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah adalah langkah yang tidak bisa ditunda. 

    Penyerahan ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pengembang, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

    “Dengan menyerahkan PSU, pengembang merasa tenang, pemerintah bisa membantu, dan yang terpenting, masyarakat akan lebih puas dengan kondisi perumahannya,” imbuhnya.

    Meskipun begitu, Edi mengungkapkan, bahwa masih ada beberapa pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial yang mereka bangun, sehingga saat ini Pemkot Balikpapan masih kesulitan untuk melakukan perbaikan di area perumahan tersebut.

    “Pemkot Balikpapan berharap para pengembang segera memenuhi kewajiban ini, agar pengelolaan fasilitas publik bisa lebih efisien dan masyarakat mendapatkan kenyamanan yang layak di tempat tinggal mereka,” tuturnya.

    (Sf/Rs)