Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pengembang perumahan wajib menyerahkan total luas lahannya sebesar 40 persen kepada pemerintah kota. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Pemukiman Balikpapan, Edi Saputra. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan melalui bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) menghadirkan inovasi baru untuk mempercepat penyerahan lahan PSU dari pengembang ke pemerintah kota.
Kepala Bidang (Kabid) PSU Disperkim, Edi Saputra menjelaskan, bahwa inovasi ini bertujuan agar pengembang tidak menjadikan lahan PSU sebagai jaminan (kolateral) dalam pinjaman mereka.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi pengembang untuk menunda penyerahan lahan PSU kepada pemerintah.
"Inovasi ini akan segera kami informasikan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah penyerahan lahan PSU dari perumahan ke pemerintah kota," ujar Edi kepada media, Minggu (30/3/2025).
Penyerahan lahan PSU ini sangat penting karena akan memudahkan pemeliharaan infrastruktur perumahan, serta mendukung visi Kota Balikpapan dalam menciptakan infrastruktur yang layak dan memadai.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan 40 persen dari total luas lahannya untuk PSU.
“Lahan ini mencakup berbagai fasilitas, seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), dan lainnya,” lanjutnya.
Edi juga mengingatkan bahwa kewajiban ini seharusnya dilakukan secara proaktif oleh pengembang tanpa perlu terus-menerus diingatkan oleh Disperkim.
Namun, jika diperlukan, pihaknya tetap akan menjalankan tugas untuk mengingatkan para pengembang.
"Dengan adanya inovasi ini, kami berharap proses penyerahan lahan PSU bisa berjalan lebih lancar dan sesuai aturan," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pengembang perumahan wajib menyerahkan total luas lahannya sebesar 40 persen kepada pemerintah kota. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Pemukiman Balikpapan, Edi Saputra. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan melalui bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) menghadirkan inovasi baru untuk mempercepat penyerahan lahan PSU dari pengembang ke pemerintah kota.
Kepala Bidang (Kabid) PSU Disperkim, Edi Saputra menjelaskan, bahwa inovasi ini bertujuan agar pengembang tidak menjadikan lahan PSU sebagai jaminan (kolateral) dalam pinjaman mereka.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi pengembang untuk menunda penyerahan lahan PSU kepada pemerintah.
"Inovasi ini akan segera kami informasikan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah penyerahan lahan PSU dari perumahan ke pemerintah kota," ujar Edi kepada media, Minggu (30/3/2025).
Penyerahan lahan PSU ini sangat penting karena akan memudahkan pemeliharaan infrastruktur perumahan, serta mendukung visi Kota Balikpapan dalam menciptakan infrastruktur yang layak dan memadai.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan 40 persen dari total luas lahannya untuk PSU.
“Lahan ini mencakup berbagai fasilitas, seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), dan lainnya,” lanjutnya.
Edi juga mengingatkan bahwa kewajiban ini seharusnya dilakukan secara proaktif oleh pengembang tanpa perlu terus-menerus diingatkan oleh Disperkim.
Namun, jika diperlukan, pihaknya tetap akan menjalankan tugas untuk mengingatkan para pengembang.
"Dengan adanya inovasi ini, kami berharap proses penyerahan lahan PSU bisa berjalan lebih lancar dan sesuai aturan," tutupnya.
(Sf/Rs)