Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadhani. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) menyoroti kendala dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kutim.
Masalah utama adalah HET yang hanya ditetapkan di tingkat provinsi, sehingga harga di seluruh kabupaten dan kota disamakan.
“Permasalahannya HET beras yang ada di provinsi itu hanya HET provinsi, jadi flat. Tidak mungkin harga di Samarinda sama dengan harga di Mahulu atau Kutim," ujar Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penetapan HET ke provinsi untuk tingkat kabupaten dan kecamatan, namun provinsi belum fokus menetapkannya.
“Mereka menitikberatkan agar kualitas tetap terjaga,” tambah Nora.
Menurut Nora, kendala distribusi menjadi faktor utama perbedaan harga. HET provinsi menetapkan harga agar mendapat keuntungan, sehingga distributor tidak bisa dipaksa menjual rugi. Jika dipaksakan, stok beras bisa kosong.
Disperindag Kutim mendorong adanya penetapan HET hingga tingkat kabupaten atau kecamatan agar harga lebih sesuai kondisi wilayah dan biaya distribusi.
“Semakin jauh lokasi distribusi, biayanya semakin tinggi. Jadi perlu penyesuaian harga di tiap wilayah,” jelas Nora.
Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan penetapan Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah Rp15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp14.100 per kilogram untuk beras medium.
Di kesempatan sama, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan, pihaknya menunggu penetapan HET untuk kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan segera ditetapkan agar harga tetap stabil dan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi,” katanya.
Bukan hanya beras, Polres Kutim juga memantau minyak goreng, gula, dan bahan pokok lainnya. Polres selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan dinas terkait untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadhani. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) menyoroti kendala dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kutim.
Masalah utama adalah HET yang hanya ditetapkan di tingkat provinsi, sehingga harga di seluruh kabupaten dan kota disamakan.
“Permasalahannya HET beras yang ada di provinsi itu hanya HET provinsi, jadi flat. Tidak mungkin harga di Samarinda sama dengan harga di Mahulu atau Kutim," ujar Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penetapan HET ke provinsi untuk tingkat kabupaten dan kecamatan, namun provinsi belum fokus menetapkannya.
“Mereka menitikberatkan agar kualitas tetap terjaga,” tambah Nora.
Menurut Nora, kendala distribusi menjadi faktor utama perbedaan harga. HET provinsi menetapkan harga agar mendapat keuntungan, sehingga distributor tidak bisa dipaksa menjual rugi. Jika dipaksakan, stok beras bisa kosong.
Disperindag Kutim mendorong adanya penetapan HET hingga tingkat kabupaten atau kecamatan agar harga lebih sesuai kondisi wilayah dan biaya distribusi.
“Semakin jauh lokasi distribusi, biayanya semakin tinggi. Jadi perlu penyesuaian harga di tiap wilayah,” jelas Nora.
Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan penetapan Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah Rp15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp14.100 per kilogram untuk beras medium.
Di kesempatan sama, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan, pihaknya menunggu penetapan HET untuk kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan segera ditetapkan agar harga tetap stabil dan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi,” katanya.
Bukan hanya beras, Polres Kutim juga memantau minyak goreng, gula, dan bahan pokok lainnya. Polres selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan dinas terkait untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
(Sf/Rs)