Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Pengawas Perdagangan Dalam Negeri di Disperindag Kutai Timur. Achmad Dony Efendi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengusulkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan pedagang yang menilai HET nasional tidak sesuai dengan kondisi biaya distribusi di wilayah Kutim.
Usulan tersebut muncul setelah adanya laporan dari pedagang beras di Kutim yang harus menanggung beban harga beli dari produsen sebesar Rp 14.700 per kilogram ditambah ongkos distribusi dan tenaga bongkar muat sekitar Rp 1.000 per kilogram.
Sementara itu, HET beras premium yang ditetapkan secara nasional dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 adalah Rp 15.400 per kilogram, dan Rp 13.100 untuk beras medium.
“Kalau dihitung-hitung, harga dari Balikpapan atau Samarinda ke Sangatta saja sudah melewati HET nasional. Ini jelas memberatkan pedagang,” kata Achmad Dony Efendi, Pengawas Perdagangan Dalam Negeri di Disperindag Kutim.
Melihat kondisi tersebut, ia menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan di tingkat provinsi. Dalam usulan yang akan disampaikan, HET beras premium di wilayah Kutim diharapkan dapat ditetapkan maksimal Rp 18.000 per kilogram, dan Rp 16.000 per kilogram untuk beras medium.
Dony juga menyampaikan bahwa Disperindag meminta para pedagang untuk tidak menahan stok beras meskipun kebijakan harga belum sepenuhnya pasti. Penahanan stok, menurutnya, berisiko menyebabkan gangguan pasokan dan lonjakan harga di pasar.
“Nanti akan kami sampaikan secara resmi ke Disperindag Provinsi agar meninjau hal ini. Kami juga rutin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan harga di pasaran tetap terkendali,” pungkasnya.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan harga beras di Kutim nantinya bisa tetap stabil dan terjangkau tanpa merugikan pedagang
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Pengawas Perdagangan Dalam Negeri di Disperindag Kutai Timur. Achmad Dony Efendi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengusulkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan pedagang yang menilai HET nasional tidak sesuai dengan kondisi biaya distribusi di wilayah Kutim.
Usulan tersebut muncul setelah adanya laporan dari pedagang beras di Kutim yang harus menanggung beban harga beli dari produsen sebesar Rp 14.700 per kilogram ditambah ongkos distribusi dan tenaga bongkar muat sekitar Rp 1.000 per kilogram.
Sementara itu, HET beras premium yang ditetapkan secara nasional dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 adalah Rp 15.400 per kilogram, dan Rp 13.100 untuk beras medium.
“Kalau dihitung-hitung, harga dari Balikpapan atau Samarinda ke Sangatta saja sudah melewati HET nasional. Ini jelas memberatkan pedagang,” kata Achmad Dony Efendi, Pengawas Perdagangan Dalam Negeri di Disperindag Kutim.
Melihat kondisi tersebut, ia menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan di tingkat provinsi. Dalam usulan yang akan disampaikan, HET beras premium di wilayah Kutim diharapkan dapat ditetapkan maksimal Rp 18.000 per kilogram, dan Rp 16.000 per kilogram untuk beras medium.
Dony juga menyampaikan bahwa Disperindag meminta para pedagang untuk tidak menahan stok beras meskipun kebijakan harga belum sepenuhnya pasti. Penahanan stok, menurutnya, berisiko menyebabkan gangguan pasokan dan lonjakan harga di pasar.
“Nanti akan kami sampaikan secara resmi ke Disperindag Provinsi agar meninjau hal ini. Kami juga rutin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan harga di pasaran tetap terkendali,” pungkasnya.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan harga beras di Kutim nantinya bisa tetap stabil dan terjangkau tanpa merugikan pedagang
(Sf/Rs)