Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadhani menegaskan tata kelola minyak dan gas (migas), termasuk distribusi LPG bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Pertamina.
Ketika terjadi kelangkaan LPG di masyarakat, Disperindag Kutim akan melakukan koordinasi dengan Pertamina. Namun peran tersebut tidak bersifat menentukan kebijakan.
“Untuk tata kelola migas itu sebenarnya tidak berada di daerah. Itu langsung dari Pertamina dan kebijakannya ada di pusat. Kami di daerah hanya membantu mengawasi. Kalau ada kelangkaan, kami berkoordinasi dengan Pertamina. Tapi sifatnya hanya koordinasi, bukan penentu,” ujar Nora.
Menanggapi isu dugaan permainan dalam distribusi LPG, Nora menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan Pertamina, khususnya dalam pembinaan agen dan pangkalan.
“Yang berhak mengatur dan menegur itu adalah pihak yang memberikan izin,” katanya.
Menurutnya, izin agen dan pangkalan LPG bukan dikeluarkan oleh Disperindag, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung.
Meski demikian, Nora menegaskan pihaknya tetap berperan membantu menindaklanjuti keluhan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan disampaikan kepada Pertamina untuk ditangani sesuai kewenangannya.
“Kalau ada indikasi penyalahgunaan dari agen atau pangkalan, kami akan menyampaikan dan mengingatkan ke Pertamina, termasuk soal sanksi terhadap oknum yang nakal,” tegasnya.
Ia memastikan, sejauh ini tidak ditemukan adanya praktik permainan dalam distribusi LPG di Kutim. Namun Nora mengakui adanya keluhan dari pengusaha terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG.
“HET yang berlaku sekarang itu ditetapkan sejak 2019 oleh gubernur. Kalau dihitung sekarang sudah hampir tujuh tahun. Dari sisi pengusaha, HET tersebut sudah tidak masuk hitungan usaha,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keluhan dari pengusaha agen dan pangkalan karena HET yang ada dinilai sudah tidak sesuai dengan perhitungan usaha saat ini, terutama untuk wilayah yang jarak distribusinya cukup jauh.
“Selama ini HET hanya ditentukan di ibu kota kabupaten, Sangatta. Belum memperhitungkan biaya distribusi ke kecamatan-kecamatan terjauh,” tambahnya.
Untuk itu, Disperindag Kutim telah mengajukan penyesuaian HET pangkalan. Kenaikan yang diusulkan tidak signifikan, namun diharapkan dapat membuat usaha agen dan pangkalan tetap berjalan.
“Paling tidak bisa masuk hitungan usaha mereka. Jangan sampai rugi, lalu berhenti berusaha dan akhirnya tidak ada yang mau menyalurkan gas ke Kutim,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadhani menegaskan tata kelola minyak dan gas (migas), termasuk distribusi LPG bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Pertamina.
Ketika terjadi kelangkaan LPG di masyarakat, Disperindag Kutim akan melakukan koordinasi dengan Pertamina. Namun peran tersebut tidak bersifat menentukan kebijakan.
“Untuk tata kelola migas itu sebenarnya tidak berada di daerah. Itu langsung dari Pertamina dan kebijakannya ada di pusat. Kami di daerah hanya membantu mengawasi. Kalau ada kelangkaan, kami berkoordinasi dengan Pertamina. Tapi sifatnya hanya koordinasi, bukan penentu,” ujar Nora.
Menanggapi isu dugaan permainan dalam distribusi LPG, Nora menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan Pertamina, khususnya dalam pembinaan agen dan pangkalan.
“Yang berhak mengatur dan menegur itu adalah pihak yang memberikan izin,” katanya.
Menurutnya, izin agen dan pangkalan LPG bukan dikeluarkan oleh Disperindag, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung.
Meski demikian, Nora menegaskan pihaknya tetap berperan membantu menindaklanjuti keluhan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan disampaikan kepada Pertamina untuk ditangani sesuai kewenangannya.
“Kalau ada indikasi penyalahgunaan dari agen atau pangkalan, kami akan menyampaikan dan mengingatkan ke Pertamina, termasuk soal sanksi terhadap oknum yang nakal,” tegasnya.
Ia memastikan, sejauh ini tidak ditemukan adanya praktik permainan dalam distribusi LPG di Kutim. Namun Nora mengakui adanya keluhan dari pengusaha terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG.
“HET yang berlaku sekarang itu ditetapkan sejak 2019 oleh gubernur. Kalau dihitung sekarang sudah hampir tujuh tahun. Dari sisi pengusaha, HET tersebut sudah tidak masuk hitungan usaha,” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keluhan dari pengusaha agen dan pangkalan karena HET yang ada dinilai sudah tidak sesuai dengan perhitungan usaha saat ini, terutama untuk wilayah yang jarak distribusinya cukup jauh.
“Selama ini HET hanya ditentukan di ibu kota kabupaten, Sangatta. Belum memperhitungkan biaya distribusi ke kecamatan-kecamatan terjauh,” tambahnya.
Untuk itu, Disperindag Kutim telah mengajukan penyesuaian HET pangkalan. Kenaikan yang diusulkan tidak signifikan, namun diharapkan dapat membuat usaha agen dan pangkalan tetap berjalan.
“Paling tidak bisa masuk hitungan usaha mereka. Jangan sampai rugi, lalu berhenti berusaha dan akhirnya tidak ada yang mau menyalurkan gas ke Kutim,” pungkasnya.
(Sf/Lo)