Cari disini...
Seputarfakta.com - */Lisda -
Seputar Kaltim
Jajaran Disperindag Kutim saat sidak di agen LPG ukuran 3 Kg, Rabu (26/2/2025). (dok.lisdawati/seputarfakta com)
Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (Kg) di SPBU depan Sangatta Town Center (STC) Sangatta Utara, pada Rabu (26/2/25).
Sidak ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan inflasi di daerah, khususnya terkait dengan ketersediaan LPG. Tujuannya adalah guna memastikan pasokan LPG menjelang bulan Ramadan hingga Idulfitri dalam kondisi aman. "Secara menyeluruh pasokan LPG menjelang bulan Ramadan hingga Idulfitri dalam kondisi aman," ujar Kepala Disperindag, Kutim, Nora Ramadhani.
Dalam sidak tersebut, Disperindag juga mengungkapkan perihal kebijakan sebelumnya dari pihak Pertamina yang melarang pangkalan untuk menjual gas 3 Kg ke warung pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat membeli gas dengan harga eceran tertinggi (HET).
Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk kebaikan, namun masih ada keluhan dari masyarakat.
"Kepangkalan perlu biaya, proses antrean sambil memegang tabung gas 3 Kg jadi keluhan masyarakat," ungkapnya.
Terkait kondisi ini, Nora menyampaikan bahwa bupati merasa prihatin dan berharap adanya regulasi baru yang memungkinkan warung pengecer untuk naik status menjadi sub pangkalan. Dia katakan, bupati berharap agar masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg di warung pengecer terdekat dan perlunya ditindaklanjut dalam peningkatan status warung menjadi sub pangkalan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan harga yang telah ditentukan sesuai HET.
Dia katakan, pendistribusian gas 3 Kg di Kutim saat ini sudah berjalan dengan baik karena stok LPG sudah mencukupi. Namun, tata kelola distribusinya masih dalam proses pengaturan. Selain itu, ada ketentuan baru dari Pertamina yang melarang beberapa usaha, seperti restoran, laundry, pertanian, las, dan pengrajin batik, untuk menggunakan gas 3 Kg. Usaha-usaha tersebut disarankan untuk beralih ke gas non-subsidi.
Dia menambahkan, penerapan pembelian gas dengan menggunakan KTP dan KK masih diterapkan sembari menunggu regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan instruksi presiden.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - */Lisda -
Seputar Kaltim
Jajaran Disperindag Kutim saat sidak di agen LPG ukuran 3 Kg, Rabu (26/2/2025). (dok.lisdawati/seputarfakta com)
Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (Kg) di SPBU depan Sangatta Town Center (STC) Sangatta Utara, pada Rabu (26/2/25).
Sidak ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan inflasi di daerah, khususnya terkait dengan ketersediaan LPG. Tujuannya adalah guna memastikan pasokan LPG menjelang bulan Ramadan hingga Idulfitri dalam kondisi aman. "Secara menyeluruh pasokan LPG menjelang bulan Ramadan hingga Idulfitri dalam kondisi aman," ujar Kepala Disperindag, Kutim, Nora Ramadhani.
Dalam sidak tersebut, Disperindag juga mengungkapkan perihal kebijakan sebelumnya dari pihak Pertamina yang melarang pangkalan untuk menjual gas 3 Kg ke warung pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat membeli gas dengan harga eceran tertinggi (HET).
Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk kebaikan, namun masih ada keluhan dari masyarakat.
"Kepangkalan perlu biaya, proses antrean sambil memegang tabung gas 3 Kg jadi keluhan masyarakat," ungkapnya.
Terkait kondisi ini, Nora menyampaikan bahwa bupati merasa prihatin dan berharap adanya regulasi baru yang memungkinkan warung pengecer untuk naik status menjadi sub pangkalan. Dia katakan, bupati berharap agar masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg di warung pengecer terdekat dan perlunya ditindaklanjut dalam peningkatan status warung menjadi sub pangkalan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan harga yang telah ditentukan sesuai HET.
Dia katakan, pendistribusian gas 3 Kg di Kutim saat ini sudah berjalan dengan baik karena stok LPG sudah mencukupi. Namun, tata kelola distribusinya masih dalam proses pengaturan. Selain itu, ada ketentuan baru dari Pertamina yang melarang beberapa usaha, seperti restoran, laundry, pertanian, las, dan pengrajin batik, untuk menggunakan gas 3 Kg. Usaha-usaha tersebut disarankan untuk beralih ke gas non-subsidi.
Dia menambahkan, penerapan pembelian gas dengan menggunakan KTP dan KK masih diterapkan sembari menunggu regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan instruksi presiden.
(Sf/Mr)