Seputar Kaltim

    Disperindag Kutim Pastikan Harga Beras di Pasaran Masih Rp15.400 per Kg 

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    20 Desember 2025 pukul 15:39 WITA

    Ilustrasi beras (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) memastikan harga beras yang beredar di pasaran masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.400 per kilogram (Kg). 

    Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani menyampaikan ketentuan HET beras sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wajib dipatuhi oleh seluruh agen dan pedagang.

    “Jadi sesuai aturan yang ada dari pusat untuk agen-agen beras memang ditentukan supaya menjual, apapun alasannya dengan HET tadi Rp15.400,” ujar Nora.

    Ia mengatakan, dalam dua bulan terakhir disperindag telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Agen-agen yang sebelumnya menjual beras di atas HET kini sudah mulai menyesuaikan harga jualnya. Hingga kini, harga beras di Kutim masih terpantau sesuai ketentuan.

    Meski demikian, Nora mengakui pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Keluhan tersebut berkaitan dengan adanya kenaikan biaya distribusi beras, terutama ongkos pengiriman barang.

    Menurut Nora, pemerintah daerah memahami kondisi tersebut dan tidak ingin pelaku usaha menjual beras dalam kondisi merugi. Namun jika ada penyesuaian harga, maka kenaikannya tidak boleh terlalu besar dan harus dilaporkan.

    “Kalau memang ada kenaikan biaya distribusi, silakan dilaporkan. Pemerintah juga tidak ingin pengusaha rugi, tapi kenaikannya tidak boleh signifikan,” tambahnya.

    Terkait sanksi, Nora menegaskan agen yang melanggar aturan HET akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penutupan usaha.

    "Sanksinya bersifat administrasi, paling berat penutupan usaha dan itu kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional," jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah juga memastikan harga beras di Kutim masih sesuai dengan HET.

    “Untuk beras harganya masih sesuai HET. Memang ada informasi soal kenaikan biaya distribusi, tapi tidak terlalu besar,” kata Vita.

    Ia menjelaskan pasokan beras untuk Kutim hingga kini masih berasal dari Pulau Jawa. Karena itu biaya distribusi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga di tingkat agen.

    Vita menilai, dari sisi agen tidak mungkin menjual beras jika harus menanggung kerugian. Namun, pemerintah tetap berharap harga beras tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.

    Menanggapi kemungkinan kenaikan harga menjelang atau saat hari besar keagamaan, Vita menegaskan bahwa harga beras tetap harus mengacu pada HET.

    “Baik menjelang maupun saat hari besar keagamaan, harga beras tetap harus mengacu pada HET. Namun jika harga terlalu ditekan, dikhawatirkan distribusi beras ke daerah justru dapat terhambat, jadi harapannya tetap mengacu sesuai harga HET," pungkasnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Disperindag Kutim Pastikan Harga Beras di Pasaran Masih Rp15.400 per Kg 

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    20 Desember 2025 pukul 15:39 WITA

    Ilustrasi beras (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) memastikan harga beras yang beredar di pasaran masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.400 per kilogram (Kg). 

    Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani menyampaikan ketentuan HET beras sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wajib dipatuhi oleh seluruh agen dan pedagang.

    “Jadi sesuai aturan yang ada dari pusat untuk agen-agen beras memang ditentukan supaya menjual, apapun alasannya dengan HET tadi Rp15.400,” ujar Nora.

    Ia mengatakan, dalam dua bulan terakhir disperindag telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Agen-agen yang sebelumnya menjual beras di atas HET kini sudah mulai menyesuaikan harga jualnya. Hingga kini, harga beras di Kutim masih terpantau sesuai ketentuan.

    Meski demikian, Nora mengakui pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Keluhan tersebut berkaitan dengan adanya kenaikan biaya distribusi beras, terutama ongkos pengiriman barang.

    Menurut Nora, pemerintah daerah memahami kondisi tersebut dan tidak ingin pelaku usaha menjual beras dalam kondisi merugi. Namun jika ada penyesuaian harga, maka kenaikannya tidak boleh terlalu besar dan harus dilaporkan.

    “Kalau memang ada kenaikan biaya distribusi, silakan dilaporkan. Pemerintah juga tidak ingin pengusaha rugi, tapi kenaikannya tidak boleh signifikan,” tambahnya.

    Terkait sanksi, Nora menegaskan agen yang melanggar aturan HET akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penutupan usaha.

    "Sanksinya bersifat administrasi, paling berat penutupan usaha dan itu kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional," jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah juga memastikan harga beras di Kutim masih sesuai dengan HET.

    “Untuk beras harganya masih sesuai HET. Memang ada informasi soal kenaikan biaya distribusi, tapi tidak terlalu besar,” kata Vita.

    Ia menjelaskan pasokan beras untuk Kutim hingga kini masih berasal dari Pulau Jawa. Karena itu biaya distribusi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga di tingkat agen.

    Vita menilai, dari sisi agen tidak mungkin menjual beras jika harus menanggung kerugian. Namun, pemerintah tetap berharap harga beras tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.

    Menanggapi kemungkinan kenaikan harga menjelang atau saat hari besar keagamaan, Vita menegaskan bahwa harga beras tetap harus mengacu pada HET.

    “Baik menjelang maupun saat hari besar keagamaan, harga beras tetap harus mengacu pada HET. Namun jika harga terlalu ditekan, dikhawatirkan distribusi beras ke daerah justru dapat terhambat, jadi harapannya tetap mengacu sesuai harga HET," pungkasnya. 

    (Sf/Lo)