Cari disini...
Seputar Kaltim
Pom mini yang sempat digeser Satpol PP PPU karena menghalangi pandangan pengendara.(Dok: humassatpolppu)
Penajam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) meninjau beberapa pom mini di tepi Jalan Propinsi, Senin (26/5/2025).
Peninjauan dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus teguran dari Satpol PP terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membiarkan dispenser pom mininya menjulang ke arah jalan.
“Tadi kita mengimbau (penjual BBM) yang dispenser pom mininya terlalu menjorok ke jalan untuk menggeser dispensernya agar tidak mengganggu ketertiban jalan,” ucapnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo juga mengimbau penjual BBM untuk tidak asal-asalan dalam mengatur posisi pendirian pom mini.
Ini mengingat ada beberapa pom mini yang posisinya menghalangi pandangan pengendara, terutama di jalan berbelok atau tikungan.
Kondisi itu tentu dapat membahayakan pengendara apabila posisinya tetap dibiarkan, maka dari itu Satpol PP PPU akan meminta kepada penjual BBM untuk mengubah posisi pom mini jika ditemukan penempatannya tidak sesuai.
Teguran ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan salahnya penempatan pom mini.
“Beberapa bulan yang lalu kita sempat menerima laporan dari masyarakat di jalan masuk perumahan rawa indah terkait adanya pom mini yang menghalangi pandangan pengendara. Posisinya menyulitkan pengendara yang hendak keluar-masuk perumahan, sehingga diminta untuk digeser,” ungkap Ali.
Ali mengaku Satpol PP PPU tidak akan menindak langsung pelanggar secara langsung, tapi melalui sosialisasi dan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Apabila tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah penertiban.
“Kita sosialisasi terlebih dahulu dan ada juga SP. SP pertama tenggat waktunya 14 hari atau dua pekan, sementara SP kedua batasnya tiga hari dan SP ketiga cuma satu hari. Kalau diabaikan bakal langsung kita tindak,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pom mini yang sempat digeser Satpol PP PPU karena menghalangi pandangan pengendara.(Dok: humassatpolppu)
Penajam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) meninjau beberapa pom mini di tepi Jalan Propinsi, Senin (26/5/2025).
Peninjauan dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus teguran dari Satpol PP terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membiarkan dispenser pom mininya menjulang ke arah jalan.
“Tadi kita mengimbau (penjual BBM) yang dispenser pom mininya terlalu menjorok ke jalan untuk menggeser dispensernya agar tidak mengganggu ketertiban jalan,” ucapnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo juga mengimbau penjual BBM untuk tidak asal-asalan dalam mengatur posisi pendirian pom mini.
Ini mengingat ada beberapa pom mini yang posisinya menghalangi pandangan pengendara, terutama di jalan berbelok atau tikungan.
Kondisi itu tentu dapat membahayakan pengendara apabila posisinya tetap dibiarkan, maka dari itu Satpol PP PPU akan meminta kepada penjual BBM untuk mengubah posisi pom mini jika ditemukan penempatannya tidak sesuai.
Teguran ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan salahnya penempatan pom mini.
“Beberapa bulan yang lalu kita sempat menerima laporan dari masyarakat di jalan masuk perumahan rawa indah terkait adanya pom mini yang menghalangi pandangan pengendara. Posisinya menyulitkan pengendara yang hendak keluar-masuk perumahan, sehingga diminta untuk digeser,” ungkap Ali.
Ali mengaku Satpol PP PPU tidak akan menindak langsung pelanggar secara langsung, tapi melalui sosialisasi dan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Apabila tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah penertiban.
“Kita sosialisasi terlebih dahulu dan ada juga SP. SP pertama tenggat waktunya 14 hari atau dua pekan, sementara SP kedua batasnya tiga hari dan SP ketiga cuma satu hari. Kalau diabaikan bakal langsung kita tindak,” tandasnya.
(Sf/Lo)