Seputar Kaltim

    Disnakertrans Wajibkan Semua Perusahaan di PPU Rekrut Tenaga Kerja Lokal

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 November 2024 pukul 16:06 WITA

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa

    Penajam - Dinas Tenaga Kerja dan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk memprioritaskan perekrutan terhadap pekerja lokal.

    Anjuran ini sejalan dengan perintah dari Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin yang menginginkan tenaga kerja lokal mendapatkan privilege atau hak istimewa ketika melamar pekerjaan di perusahaan.

    Tentu, instruksi ini bakal berlaku terhadap perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab, lokasi pembangunan proyek strategis nasional itu berada di Kecamatan Sepaku yang saat ini masih merupakan wilayah administrasi PPU.

    “Pj Bupati yang baru sempat menyampaikan usulannya kepada sejumlah perusahaan dengan pernyataan bahwa tenaga kerja lokal diberikan bonus nilai 20 persen dibandingkan tenaga kerja luar saat mengikuti tes rekrutmen,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Rabu (20/11/2024).

    Tetapi, Disnakertrans PPU tidak bisa menjamin seluruh tenaga kerja lokal bisa terakomodir secara maksimal. Alasannya karena harus menyesuaikan dengan kebijakan dan peraturan dari masing-masing perusahaan.

    "Meski tenaga kerja lokal memiliki peluang lebih besar diterima oleh perusahaan dengan adanya penambahan skor 20 persen, tetapi semisal ada perusahaan yang membutuhkan 10 orang, maka kami tidak bisa menjamin semua tenaga kerja lokal diterima,” ungkap Marjani.

    Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja lokal, mengingat dari data yang dirilis Disnakertrans PPU pada pertengahan September 2024 lalu, mencatat angka pengangguran terbuka di PPU mencapai 1,845 orang.

    Untuk memastikan tenaga kerja lokal bisa terserap dengan baik, Disnakertrans PPU rutin menggelar berbagai pelatihan kerja, seperti administrasi perkantoran, pelayaran, keamanan dan lainnya, dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) dari berbagai daerah.

    “Melalui pelatihan, kita dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) PPU agar bisa berdaya saing dengan tenaga kerja luar,” jelas Marjani.

    Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Disnakertrans PPU berharap perusahaan-perusahaan bisa mendukung pengembangan potensi tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Disnakertrans Wajibkan Semua Perusahaan di PPU Rekrut Tenaga Kerja Lokal

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 November 2024 pukul 16:06 WITA

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(Istimewa

    Penajam - Dinas Tenaga Kerja dan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk memprioritaskan perekrutan terhadap pekerja lokal.

    Anjuran ini sejalan dengan perintah dari Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin yang menginginkan tenaga kerja lokal mendapatkan privilege atau hak istimewa ketika melamar pekerjaan di perusahaan.

    Tentu, instruksi ini bakal berlaku terhadap perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab, lokasi pembangunan proyek strategis nasional itu berada di Kecamatan Sepaku yang saat ini masih merupakan wilayah administrasi PPU.

    “Pj Bupati yang baru sempat menyampaikan usulannya kepada sejumlah perusahaan dengan pernyataan bahwa tenaga kerja lokal diberikan bonus nilai 20 persen dibandingkan tenaga kerja luar saat mengikuti tes rekrutmen,” ucap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Rabu (20/11/2024).

    Tetapi, Disnakertrans PPU tidak bisa menjamin seluruh tenaga kerja lokal bisa terakomodir secara maksimal. Alasannya karena harus menyesuaikan dengan kebijakan dan peraturan dari masing-masing perusahaan.

    "Meski tenaga kerja lokal memiliki peluang lebih besar diterima oleh perusahaan dengan adanya penambahan skor 20 persen, tetapi semisal ada perusahaan yang membutuhkan 10 orang, maka kami tidak bisa menjamin semua tenaga kerja lokal diterima,” ungkap Marjani.

    Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja lokal, mengingat dari data yang dirilis Disnakertrans PPU pada pertengahan September 2024 lalu, mencatat angka pengangguran terbuka di PPU mencapai 1,845 orang.

    Untuk memastikan tenaga kerja lokal bisa terserap dengan baik, Disnakertrans PPU rutin menggelar berbagai pelatihan kerja, seperti administrasi perkantoran, pelayaran, keamanan dan lainnya, dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) dari berbagai daerah.

    “Melalui pelatihan, kita dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) PPU agar bisa berdaya saing dengan tenaga kerja luar,” jelas Marjani.

    Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Disnakertrans PPU berharap perusahaan-perusahaan bisa mendukung pengembangan potensi tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    (Sf/By)