Seputar Kaltim

    Disnakertrans PPU Sebut Pekerja Tewas Tertimbun Proyek RDMP Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    30 Oktober 2025 pukul 16:42 WITA

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Salah satu pekerja PT SILOG yang tewas tertimbun tanah longsor proyek RDMP di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, Kamis (30/10/2025).

    “Kami cek BPJS-nya, baik di perusahaan maupun rentan tidak ada, termasuk dua orang yang berdomisili luar daerah,” ujarnya.

    Marjani menegaskan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Kewajiban itu telah diatur dalam UU 24/2011 tentang BPJS yang meminta setiap perusahaan atau pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta.

    “Jangankan dua bulan, dua hari atau sepekan masuk kerja perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

    Setelah ditelisik lebih lanjut, Disnakertrans menemukan PT SILOG belum terdaftar secara resmi sebagai perusahaan yang beroperasi di PPU.

    “Ada 144 perusahaan yang resmi terdaftar ke Disnakertrans PPU dan PT SILOG bukan salah satunya,” ungkap Marjani.

    Kini Disnakertrans PPU akan memanggil PT SILOG dan memberikan sosialisasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pekerjanya.

    Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com berupaya menghubungi PT SILOK untuk dimintai keterangan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Disnakertrans PPU Sebut Pekerja Tewas Tertimbun Proyek RDMP Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    30 Oktober 2025 pukul 16:42 WITA

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Salah satu pekerja PT SILOG yang tewas tertimbun tanah longsor proyek RDMP di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, Kamis (30/10/2025).

    “Kami cek BPJS-nya, baik di perusahaan maupun rentan tidak ada, termasuk dua orang yang berdomisili luar daerah,” ujarnya.

    Marjani menegaskan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Kewajiban itu telah diatur dalam UU 24/2011 tentang BPJS yang meminta setiap perusahaan atau pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta.

    “Jangankan dua bulan, dua hari atau sepekan masuk kerja perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

    Setelah ditelisik lebih lanjut, Disnakertrans menemukan PT SILOG belum terdaftar secara resmi sebagai perusahaan yang beroperasi di PPU.

    “Ada 144 perusahaan yang resmi terdaftar ke Disnakertrans PPU dan PT SILOG bukan salah satunya,” ungkap Marjani.

    Kini Disnakertrans PPU akan memanggil PT SILOG dan memberikan sosialisasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pekerjanya.

    Hingga berita ini terbit, seputarfakta.com berupaya menghubungi PT SILOK untuk dimintai keterangan.

    (Sf/Lo)