Seputar Kaltim

    Disnakertrans PPU Pastikan Gaji 47 Security Dibayar 10 Januari 2025

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    07 Januari 2025 pukul 18:33 WITA

    Mediator Disnakertrans PPU, Andri Febriadi.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan gaji 47 karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI) yang tertunggak selama dua bulan akan dibayarkan pada 10 Januari 2025 ini.

    Mediator Disnakertrans PPU, Andri Febriadi mengatakan pembayaran tersebut disampaikan oleh Kepala Tata Usaha Kebun Riko, Abdul Rasyid mewakili Direktur Utama PT Alam Permai Makmur Raya (APMR), Novriaty H Sibuea saat mediasi bersama Disnakertrans PPU belum lama ini.

    “Jadi PT APMR kita panggil untuk mediasi dan mereka merespon akan membayar gaji yang belum dibayarkan,” ucap Andri, Selasa (7/1/2025).

    Bahkan, kata dia, PT APMR berencana merekrut 47 security sebagai karyawan untuk bekerja menjaga lahan sawit di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam pada akhir Januari 2025 ini.

    Polemik ini terjadi dikarenakan permasalahan antara PT SSI dan PT APMR yang saling lempar tanggung jawab atas gaji dan hak karyawan yang belum diberikan. 

    Berdasarkan pernyataan PT SSI sebagai penyedia jasa menyebut bahwa tertunggaknya gaji ini disebabkan oleh PT APMR yang menggunakan jasa PT SSI, tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar puluhan karyawan tersebut.

    Sedangkan PT APMR menyatakan tidak menahan gaji karyawan PT SSI dan selalu membayar atau menyalurkan dana ke PT SSI.

    Meski PT APMR berencana untuk menalangi gaji puluhan karyawan yang tertunggak selama dua bulan tersebut, tapi PT APMR tidak akan bertanggung jawab atas denda dari keterlambatan gaji karyawan. 

    Sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), seharusnya puluhan karyawan PT SSI menerima gaji pada tanggal 10 per bulan, tapi malah dibayarkan pada tanggal 25-29 per bulan.

    “Mereka hanya memberikan gaji selama dua bulan, itu pun yang mereka bayar yang terhitung sejak puluhan karyawan itu kerja saja, karena pada 12 Desember 2024 lalu puluhan karyawan melakukan mogok kerja. Jadi di bulan 12 ini hanya dibayar delapan hari kerja,” ungkap Andri.

    Disnakertrans PPU berkomitmen bakal mengawal permasalahan ini sampai tuntas.”Bakal kita kawal terus, apalagi sudah beberapa kali kita panggil PT SSI namun tidak ada respon sama sekali. Kami harap dengan hadirnya PT SSI saat mediasi ataupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya bisa menemui titik terang,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Disnakertrans PPU Pastikan Gaji 47 Security Dibayar 10 Januari 2025

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    07 Januari 2025 pukul 18:33 WITA

    Mediator Disnakertrans PPU, Andri Febriadi.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan gaji 47 karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI) yang tertunggak selama dua bulan akan dibayarkan pada 10 Januari 2025 ini.

    Mediator Disnakertrans PPU, Andri Febriadi mengatakan pembayaran tersebut disampaikan oleh Kepala Tata Usaha Kebun Riko, Abdul Rasyid mewakili Direktur Utama PT Alam Permai Makmur Raya (APMR), Novriaty H Sibuea saat mediasi bersama Disnakertrans PPU belum lama ini.

    “Jadi PT APMR kita panggil untuk mediasi dan mereka merespon akan membayar gaji yang belum dibayarkan,” ucap Andri, Selasa (7/1/2025).

    Bahkan, kata dia, PT APMR berencana merekrut 47 security sebagai karyawan untuk bekerja menjaga lahan sawit di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam pada akhir Januari 2025 ini.

    Polemik ini terjadi dikarenakan permasalahan antara PT SSI dan PT APMR yang saling lempar tanggung jawab atas gaji dan hak karyawan yang belum diberikan. 

    Berdasarkan pernyataan PT SSI sebagai penyedia jasa menyebut bahwa tertunggaknya gaji ini disebabkan oleh PT APMR yang menggunakan jasa PT SSI, tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar puluhan karyawan tersebut.

    Sedangkan PT APMR menyatakan tidak menahan gaji karyawan PT SSI dan selalu membayar atau menyalurkan dana ke PT SSI.

    Meski PT APMR berencana untuk menalangi gaji puluhan karyawan yang tertunggak selama dua bulan tersebut, tapi PT APMR tidak akan bertanggung jawab atas denda dari keterlambatan gaji karyawan. 

    Sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), seharusnya puluhan karyawan PT SSI menerima gaji pada tanggal 10 per bulan, tapi malah dibayarkan pada tanggal 25-29 per bulan.

    “Mereka hanya memberikan gaji selama dua bulan, itu pun yang mereka bayar yang terhitung sejak puluhan karyawan itu kerja saja, karena pada 12 Desember 2024 lalu puluhan karyawan melakukan mogok kerja. Jadi di bulan 12 ini hanya dibayar delapan hari kerja,” ungkap Andri.

    Disnakertrans PPU berkomitmen bakal mengawal permasalahan ini sampai tuntas.”Bakal kita kawal terus, apalagi sudah beberapa kali kita panggil PT SSI namun tidak ada respon sama sekali. Kami harap dengan hadirnya PT SSI saat mediasi ataupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya bisa menemui titik terang,” tandasnya.

    (Sf/By)