Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Tunggu Aturan Resmi UMP, Akui Sudah Sering Temui Pelaku Usaha dan Buruh

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Desember 2024 pukul 16:20 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Kalau rilis presiden seperti itu tapi kebijakan tertulis dari kemnaker belum ada. Kalau yang disampaikan Pak Presiden seperti itu, maksimal 6,5 persen, tapi kita masih belum melapor ke Pak PJ Gubernur Kaltim karena aturannya katanya permenaker belum. Aturan terkait pasca putusan MK kalau ada kan kita bisa segera lapor ke PJ," ujar Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.

    Rozani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan secara rutin untuk membahas penetapan UMP, namun pasca putusan MK belum ada pertemuan khusus. "Pertemuan secara reguler kita lakukan, tapi pasca putusan MK belum ada jadi kita belum lakukan pertemuan untuk membahas itu. Yang kita lakukan bahas formula yang batal oleh putusan MK," jelasnya.

    Disnakertrans Kaltim menargetkan pembahasan final terkait penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2023. "Mudahan lancar semuanya akhir Desember bisa keluar keputusan UMP, UMK, upah sektoral. Kalau Kaltim boleh tetapkan kita akan siapkan untuk ditetapkan PJ Gubernur," harap Rozani.

    Dalam pembahasan penetapan upah, Disnakertrans Kaltim selalu mempertimbangkan dua sisi, yakni keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja dari sisi pengusaha, serta menjaga daya beli pekerja dari sisi buruh. "Yang penting kalau dari sesi pengusaha ya keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja. Kalau dari sisi pekerja bagaimana menjaga daya beli pekerja. Kedua belah pihak selalu menyampaikan dua sisi itu kepada kita," pungkas Rozani. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Tunggu Aturan Resmi UMP, Akui Sudah Sering Temui Pelaku Usaha dan Buruh

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Desember 2024 pukul 16:20 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Kalau rilis presiden seperti itu tapi kebijakan tertulis dari kemnaker belum ada. Kalau yang disampaikan Pak Presiden seperti itu, maksimal 6,5 persen, tapi kita masih belum melapor ke Pak PJ Gubernur Kaltim karena aturannya katanya permenaker belum. Aturan terkait pasca putusan MK kalau ada kan kita bisa segera lapor ke PJ," ujar Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.

    Rozani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan secara rutin untuk membahas penetapan UMP, namun pasca putusan MK belum ada pertemuan khusus. "Pertemuan secara reguler kita lakukan, tapi pasca putusan MK belum ada jadi kita belum lakukan pertemuan untuk membahas itu. Yang kita lakukan bahas formula yang batal oleh putusan MK," jelasnya.

    Disnakertrans Kaltim menargetkan pembahasan final terkait penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2023. "Mudahan lancar semuanya akhir Desember bisa keluar keputusan UMP, UMK, upah sektoral. Kalau Kaltim boleh tetapkan kita akan siapkan untuk ditetapkan PJ Gubernur," harap Rozani.

    Dalam pembahasan penetapan upah, Disnakertrans Kaltim selalu mempertimbangkan dua sisi, yakni keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja dari sisi pengusaha, serta menjaga daya beli pekerja dari sisi buruh. "Yang penting kalau dari sesi pengusaha ya keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja. Kalau dari sisi pekerja bagaimana menjaga daya beli pekerja. Kedua belah pihak selalu menyampaikan dua sisi itu kepada kita," pungkas Rozani. 

    (Sf/Rs)