Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Dorong Kabupaten/Kota Lindungi Pekerja Rentan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    06 Juli 2023 pukul 19:24 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan di daerahnya masing-masing.

    Ini setelah Pemprov Kaltim melaunching perlindungan terhadap 100.000 pekerja rentan. Sebab
    sejauh ini hanya beberapa daerah saja yang masih menerima jaminan kesehatan pekerja rentan di atas 50 persen.

    Seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kini mencapai 59.000 pekerja sehingga mendapatkan gelar juara pertama Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya disusul Kabupaten Paser sudah mencapai 60 persen pekerja terjamin.

    Ini sesuai Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat mendongkrak perlindungan pekerja rentan di kabupaten/kota.

    "Jadi langkah gubernur ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja yang belum tercover di kabupaten/kota," ungkap Kepala Disnakertrans, Rozani Erawadi di kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (6/7/2023).

    Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota yang harus meningkatkan upaya perlindungan tersebut, sebab para pekerja berasal dari daerah masing-masing. "Perlindungan ini sebagai langka dukungan dan mendorongan kabupaten/kota agar dapat mengoptimalkan juga," terangnya.

    Ia menyebut beberapa jenis perlindungan yang didapatkan oleh 100.000 pekerja rentan ini setiap bulannya. "Ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," paparnya.

    Kata dia, ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. "Pengalokasian ini dari APBD 2023 dan mudah-mudahan ini 2024 akan bisa dilanjutkan sebagaimana amanat Pak Gubernur supaya tidak ada lagi kemiskinan ekstrem," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Dorong Kabupaten/Kota Lindungi Pekerja Rentan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    06 Juli 2023 pukul 19:24 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan di daerahnya masing-masing.

    Ini setelah Pemprov Kaltim melaunching perlindungan terhadap 100.000 pekerja rentan. Sebab
    sejauh ini hanya beberapa daerah saja yang masih menerima jaminan kesehatan pekerja rentan di atas 50 persen.

    Seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kini mencapai 59.000 pekerja sehingga mendapatkan gelar juara pertama Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya disusul Kabupaten Paser sudah mencapai 60 persen pekerja terjamin.

    Ini sesuai Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat mendongkrak perlindungan pekerja rentan di kabupaten/kota.

    "Jadi langkah gubernur ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja yang belum tercover di kabupaten/kota," ungkap Kepala Disnakertrans, Rozani Erawadi di kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (6/7/2023).

    Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota yang harus meningkatkan upaya perlindungan tersebut, sebab para pekerja berasal dari daerah masing-masing. "Perlindungan ini sebagai langka dukungan dan mendorongan kabupaten/kota agar dapat mengoptimalkan juga," terangnya.

    Ia menyebut beberapa jenis perlindungan yang didapatkan oleh 100.000 pekerja rentan ini setiap bulannya. "Ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," paparnya.

    Kata dia, ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. "Pengalokasian ini dari APBD 2023 dan mudah-mudahan ini 2024 akan bisa dilanjutkan sebagaimana amanat Pak Gubernur supaya tidak ada lagi kemiskinan ekstrem," pungkasnya.

    (Sf/By)