Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Dirikan Posko THR Keagamaan di Seluruh Kabupaten/kota

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Maret 2024 pukul 21:58 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi saat jumpa pers. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan pembentukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idulfitri di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi karyawan perusahaan dalam pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, dalam jumpa pers di Diskominfo Kaltim, Samarinda, Jum'at (22/3/2024), mengungkapkan posko THR keagamaan ini diharapkan menjadi jembatan antara pekerja dan pengusaha dalam hal penyelesaian masalah THR.

    "Posko ini juga terintegrasi secara online melalui laman resmi Kementerian, yang dapat diakses di (https://poskothr.kemnaker.go.id)," ungkap Rozani.

    Rozani menegaskan bahwa pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. "Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil," tambahnya.

    Perhitungan THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja / 12 bulan x 1 bulan upah.

    Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    "Bagi pekerja dengan Satuan Hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tutupnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Dirikan Posko THR Keagamaan di Seluruh Kabupaten/kota

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Maret 2024 pukul 21:58 WITA

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi saat jumpa pers. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan pembentukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idulfitri di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi karyawan perusahaan dalam pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, dalam jumpa pers di Diskominfo Kaltim, Samarinda, Jum'at (22/3/2024), mengungkapkan posko THR keagamaan ini diharapkan menjadi jembatan antara pekerja dan pengusaha dalam hal penyelesaian masalah THR.

    "Posko ini juga terintegrasi secara online melalui laman resmi Kementerian, yang dapat diakses di (https://poskothr.kemnaker.go.id)," ungkap Rozani.

    Rozani menegaskan bahwa pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. "Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil," tambahnya.

    Perhitungan THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja / 12 bulan x 1 bulan upah.

    Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    "Bagi pekerja dengan Satuan Hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tutupnya. 

    (Sf/Rs)