Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR, Siap Kawal Hak Pekerja

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Maret 2025 pukul 14:22 WITA

    Posko THR yang dibuka oleh Disnakertrans Kaltim untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja. (Foto: Dok.Disnaker Kaltim)

    Samarinda - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. 

    Disnakertrans memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan telah membuka Posko Pengaduan THR. 

    Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di Kaltim mematuhi peraturan yang berlaku dan para pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan akan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan. Ini bagian upaya lain dari pembentukan posko.

    "Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ungkap Rozani.

    Posko Pengaduan THR ini terbuka tidak hanya untuk pekerja tetap, tetapi juga pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kemitraan. 

    Rozani menegaskan bahwa pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR, sementara pekerja lepas yang tidak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku. 

    Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas sesuai kebijakan perusahaan. 

    "Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," tuturnya.

    Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

    Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR. 

    Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

    Rozani kembali menerangkan perihal kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. 

    "Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR," ujarnya.

    Formula perhitungan THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. 

    Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. 

    "Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," tukas Rozani.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR, Siap Kawal Hak Pekerja

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Maret 2025 pukul 14:22 WITA

    Posko THR yang dibuka oleh Disnakertrans Kaltim untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja. (Foto: Dok.Disnaker Kaltim)

    Samarinda - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. 

    Disnakertrans memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan telah membuka Posko Pengaduan THR. 

    Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di Kaltim mematuhi peraturan yang berlaku dan para pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu.

    Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan akan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan. Ini bagian upaya lain dari pembentukan posko.

    "Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ungkap Rozani.

    Posko Pengaduan THR ini terbuka tidak hanya untuk pekerja tetap, tetapi juga pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kemitraan. 

    Rozani menegaskan bahwa pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR, sementara pekerja lepas yang tidak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku. 

    Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas sesuai kebijakan perusahaan. 

    "Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," tuturnya.

    Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

    Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR. 

    Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

    Rozani kembali menerangkan perihal kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. 

    "Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR," ujarnya.

    Formula perhitungan THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. 

    Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. 

    "Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," tukas Rozani.

    (Sf/Rs)