Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadiputro menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Wahyono menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan setiap tahunnya.
"Ini adalah hak yang dijamin oleh undang-undang bagi para pekerja, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dihormati dan dipatuhi,” tutur Wahyono, Rabu (27/3/2024).
Ia menyampaikan bahwa Disnaker Samarinda telah mengirimkan surat edaran kepada semua perusahaan di wilayah Samarinda berisi imbauan bahwa pemberian THR harus dilakukan sebelum hari raya.
"Kami telah menyampaikan kepada semua perusahaan di wilayah kami bahwa pemberian THR merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun," ujarnya.
Ia mengungkapkan hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan dapat merayakan hari raya dengan tenang dan sejahtera, tanpa harus khawatir tentang kebutuhan finansial mereka.
"Kami telah menerima beberapa respon dari perusahaan, yang menyatakan bahwa mereka bersedia dan sanggup untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka," ungkapnya.
Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka, sementara yang lain masih dalam proses penyesuaian dan pihaknya terus memantau perkembangan tersebut.
"Kami hanya fokus pada kewenangan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan mereka. Dan kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di wilayah kami tetap terlindungi dan dihormati,” jelasnya.
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Pembayaran denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Kemudian denda itu harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar.
Wahyono bersama pihaknya terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa pemberian THR kepada karyawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam rangka memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pekerja di wilayah tersebut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi THR. (Foto: Freepik/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadiputro menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Wahyono menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan setiap tahunnya.
"Ini adalah hak yang dijamin oleh undang-undang bagi para pekerja, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dihormati dan dipatuhi,” tutur Wahyono, Rabu (27/3/2024).
Ia menyampaikan bahwa Disnaker Samarinda telah mengirimkan surat edaran kepada semua perusahaan di wilayah Samarinda berisi imbauan bahwa pemberian THR harus dilakukan sebelum hari raya.
"Kami telah menyampaikan kepada semua perusahaan di wilayah kami bahwa pemberian THR merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun," ujarnya.
Ia mengungkapkan hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan dapat merayakan hari raya dengan tenang dan sejahtera, tanpa harus khawatir tentang kebutuhan finansial mereka.
"Kami telah menerima beberapa respon dari perusahaan, yang menyatakan bahwa mereka bersedia dan sanggup untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka," ungkapnya.
Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka, sementara yang lain masih dalam proses penyesuaian dan pihaknya terus memantau perkembangan tersebut.
"Kami hanya fokus pada kewenangan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan mereka. Dan kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di wilayah kami tetap terlindungi dan dihormati,” jelasnya.
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Pembayaran denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Kemudian denda itu harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar.
Wahyono bersama pihaknya terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa pemberian THR kepada karyawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam rangka memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pekerja di wilayah tersebut.
(Sf/Rs)