Seputar Kaltim
Operator Pelayanan CPMI Bidang penempatan Disnaker Samarinda, Andy Hamdalilah. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mengingatkan pencari kerja yang membidik peluang kerja di luar negeri agar tidak berangkat melalui jalur sembarangan.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diminta memastikan proses penempatan dilakukan secara resmi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI), sehingga identitas, dokumen, hingga status pekerja tercatat dan dapat memperoleh perlindungan pemerintah.
Pesan tersebut disampaikan Disnaker Samarinda dalam Job Fair 2026 yang digelar di Atrium Go Mall Samarinda, 4–5 November.
Selain mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, kegiatan tersebut juga menyediakan layanan informasi dan literasi mengenai peluang kerja bagi CPMI.
Sebanyak 25 perusahaan tercatat berpartisipasi dengan 501 lowongan dari 105 jenis jabatan. Operator Pelayanan CPMI Bidang penempatan Disnaker Samarinda, Andy Hamdalilah, menjelaskan SISKO P2MI merupakan sistem resmi yang menjadi akses bagi masyarakat untuk mencari informasi lowongan kerja luar negeri sekaligus mendaftarkan diri sebagai calon pekerja migran.
“Orang-orang umum yang mau kerja ke luar negeri, mereka harus mengakses namanya SISKO P2MI. Di situ bisa membuat akun untuk menjadi legalitas mereka, menjadi status yang diakui oleh negara, kerja di negara lain,” ujar Andy, Kamis (5/11/2026).
Menurut Andy, pencari kerja dapat memilih negara tujuan, jenis pekerjaan, hingga agensi yang tersedia dalam sistem.
Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja dan lowongan juga dapat dilihat sebelum pelamar mengajukan lamaran.
“Bisa memilih negara, negara tujuan yang mereka mau. Contoh kalau dia memilih Hong Kong atau Taiwan, akan muncul agensi-agensi yang bergerak yang mempekerjakan mereka ke Taiwan itu dengan berbagai macam jabatan yang ada,” ujarnya.
Setelah membuat akun, data diri dan dokumen calon pekerja dilengkapi dalam sistem. Profil tersebut kemudian dapat digunakan untuk melamar lowongan yang tersedia.
Apabila lamaran diterima, agensi akan menghubungi calon pekerja untuk proses wawancara hingga kesepakatan kerja.
Andy mengatakan, proses berikutnya mencakup verifikasi dokumen, pembuatan paspor, visa, hingga tahapan keberangkatan. Karena sebagian besar agensi penempatan berada di luar Samarinda, verifikasi dilakukan oleh Disnaker di wilayah tempat agensi tersebut berada.
Ia menyebut, masyarakat Samarinda tidak perlu mendatangi agensi yang berada di Jakarta, Surabaya, Bali atau daerah lainnya hanya untuk mencari informasi lowongan. Sistem tersebut memungkinkan proses awal dilakukan dari daerah asal.
“Karena jujur saja di Samarinda ini tidak ada agensi kita untuk CPMI-nya. Yang ada itu kebanyakan di Pulau Jawa, Jakarta. SISKO P2MI itulah sebagai jembatan untuk mereka melamar dari jauh,” katanya.
Andy juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebelum calon pekerja melanjutkan proses. Salah satunya dokumen persetujuan keluarga yang harus disesuaikan dengan status calon pekerja.
Bagi calon pekerja yang telah menikah, persetujuan diberikan pasangan. Sementara bagi yang belum menikah, persetujuan berasal dari orang tua atau keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan keluarga mengetahui keberangkatan anggota keluarganya sehingga keberadaan pekerja dapat ditelusuri apabila terjadi persoalan di negara tujuan.
“Jangan sampai ini menjadi kendalanya dia. Sudah enak-enak kerja, ada yang keberatan, akhirnya pulang. Sayangkan,” ungkapnya.
Selain jalur melalui agensi, Andi menjelaskan SISKO P2MI juga mengenal penempatan secara mandiri. Namun, pekerja yang memperoleh pekerjaan secara langsung tetap perlu melakukan pencatatan melalui sistem agar statusnya sebagai pekerja migran Indonesia diketahui pemerintah.
Ia mencontohkan pengalaman seorang pekerja Indonesia di Arab Saudi yang bekerja melalui jalur mandiri tetapi tidak membuat akun. Setelah bekerja selama dua bulan, pekerja tersebut mengalami persoalan status karena tidak memiliki dokumen yang menunjukkan dirinya sebagai pekerja migran Indonesia.
“Kesalahannya cuma itu saja, dia tidak memiliki identitas atau pengakuan bangsa kita, Indonesia,” katanya.
Andy mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap tawaran kerja yang ditemukan melalui media sosial. Menurutnya, informasi dari platform seperti TikTok tetap dapat menjadi referensi awal, tetapi legalitas agensi harus diperiksa kembali melalui SISKO P2MI.
“Boleh kita lihat di TikTok promosinya, tapi pastikan agensi itu ada di SISKO P2MI. Tinggal kita klik, ada enggak dia muncul di sistem SISKO P2MI untuk mengecek,” tegasnya.
Dalam sistem tersebut, lanjut Andy, masyarakat dapat melihat informasi mengenai agensi, lowongan, negara tujuan, jenis pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja, hingga besaran gaji yang ditawarkan. Kuota lamaran juga akan ditutup ketika kebutuhan pekerja telah terpenuhi.
Andy menyebut hampir 80 pekerja dari Samarinda telah diarahkan mengikuti prosedur penempatan resmi. Mereka tidak seluruhnya menggunakan agensi yang berada di Samarinda karena sebagian proses penempatan dilakukan melalui perusahaan di luar daerah.
Ia berharap masyarakat yang tertarik bekerja ke luar negeri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disnaker. Langkah tersebut dinilai penting agar pencari kerja memahami prosedur dan tidak terjebak penempatan ilegal.
“Kalau mau mencari, datang saja ke Disnaker. Kalau di kantor saya langsung buka komputer. Langkah-langkahnya bisa saya arahkan, prosesnya,” pungkasnya.
Melalui layanan tersebut, Disnaker Samarinda menempatkan informasi dan pendampingan sebagai bagian dari upaya mencegah masyarakat berangkat secara ilegal.
Pencari kerja tidak hanya diarahkan mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memastikan keberangkatan, dokumen dan status mereka tercatat secara resmi sejak awal.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Operator Pelayanan CPMI Bidang penempatan Disnaker Samarinda, Andy Hamdalilah. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mengingatkan pencari kerja yang membidik peluang kerja di luar negeri agar tidak berangkat melalui jalur sembarangan.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diminta memastikan proses penempatan dilakukan secara resmi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI), sehingga identitas, dokumen, hingga status pekerja tercatat dan dapat memperoleh perlindungan pemerintah.
Pesan tersebut disampaikan Disnaker Samarinda dalam Job Fair 2026 yang digelar di Atrium Go Mall Samarinda, 4–5 November.
Selain mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, kegiatan tersebut juga menyediakan layanan informasi dan literasi mengenai peluang kerja bagi CPMI.
Sebanyak 25 perusahaan tercatat berpartisipasi dengan 501 lowongan dari 105 jenis jabatan. Operator Pelayanan CPMI Bidang penempatan Disnaker Samarinda, Andy Hamdalilah, menjelaskan SISKO P2MI merupakan sistem resmi yang menjadi akses bagi masyarakat untuk mencari informasi lowongan kerja luar negeri sekaligus mendaftarkan diri sebagai calon pekerja migran.
“Orang-orang umum yang mau kerja ke luar negeri, mereka harus mengakses namanya SISKO P2MI. Di situ bisa membuat akun untuk menjadi legalitas mereka, menjadi status yang diakui oleh negara, kerja di negara lain,” ujar Andy, Kamis (5/11/2026).
Menurut Andy, pencari kerja dapat memilih negara tujuan, jenis pekerjaan, hingga agensi yang tersedia dalam sistem.
Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja dan lowongan juga dapat dilihat sebelum pelamar mengajukan lamaran.
“Bisa memilih negara, negara tujuan yang mereka mau. Contoh kalau dia memilih Hong Kong atau Taiwan, akan muncul agensi-agensi yang bergerak yang mempekerjakan mereka ke Taiwan itu dengan berbagai macam jabatan yang ada,” ujarnya.
Setelah membuat akun, data diri dan dokumen calon pekerja dilengkapi dalam sistem. Profil tersebut kemudian dapat digunakan untuk melamar lowongan yang tersedia.
Apabila lamaran diterima, agensi akan menghubungi calon pekerja untuk proses wawancara hingga kesepakatan kerja.
Andy mengatakan, proses berikutnya mencakup verifikasi dokumen, pembuatan paspor, visa, hingga tahapan keberangkatan. Karena sebagian besar agensi penempatan berada di luar Samarinda, verifikasi dilakukan oleh Disnaker di wilayah tempat agensi tersebut berada.
Ia menyebut, masyarakat Samarinda tidak perlu mendatangi agensi yang berada di Jakarta, Surabaya, Bali atau daerah lainnya hanya untuk mencari informasi lowongan. Sistem tersebut memungkinkan proses awal dilakukan dari daerah asal.
“Karena jujur saja di Samarinda ini tidak ada agensi kita untuk CPMI-nya. Yang ada itu kebanyakan di Pulau Jawa, Jakarta. SISKO P2MI itulah sebagai jembatan untuk mereka melamar dari jauh,” katanya.
Andy juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebelum calon pekerja melanjutkan proses. Salah satunya dokumen persetujuan keluarga yang harus disesuaikan dengan status calon pekerja.
Bagi calon pekerja yang telah menikah, persetujuan diberikan pasangan. Sementara bagi yang belum menikah, persetujuan berasal dari orang tua atau keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan keluarga mengetahui keberangkatan anggota keluarganya sehingga keberadaan pekerja dapat ditelusuri apabila terjadi persoalan di negara tujuan.
“Jangan sampai ini menjadi kendalanya dia. Sudah enak-enak kerja, ada yang keberatan, akhirnya pulang. Sayangkan,” ungkapnya.
Selain jalur melalui agensi, Andi menjelaskan SISKO P2MI juga mengenal penempatan secara mandiri. Namun, pekerja yang memperoleh pekerjaan secara langsung tetap perlu melakukan pencatatan melalui sistem agar statusnya sebagai pekerja migran Indonesia diketahui pemerintah.
Ia mencontohkan pengalaman seorang pekerja Indonesia di Arab Saudi yang bekerja melalui jalur mandiri tetapi tidak membuat akun. Setelah bekerja selama dua bulan, pekerja tersebut mengalami persoalan status karena tidak memiliki dokumen yang menunjukkan dirinya sebagai pekerja migran Indonesia.
“Kesalahannya cuma itu saja, dia tidak memiliki identitas atau pengakuan bangsa kita, Indonesia,” katanya.
Andy mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap tawaran kerja yang ditemukan melalui media sosial. Menurutnya, informasi dari platform seperti TikTok tetap dapat menjadi referensi awal, tetapi legalitas agensi harus diperiksa kembali melalui SISKO P2MI.
“Boleh kita lihat di TikTok promosinya, tapi pastikan agensi itu ada di SISKO P2MI. Tinggal kita klik, ada enggak dia muncul di sistem SISKO P2MI untuk mengecek,” tegasnya.
Dalam sistem tersebut, lanjut Andy, masyarakat dapat melihat informasi mengenai agensi, lowongan, negara tujuan, jenis pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja, hingga besaran gaji yang ditawarkan. Kuota lamaran juga akan ditutup ketika kebutuhan pekerja telah terpenuhi.
Andy menyebut hampir 80 pekerja dari Samarinda telah diarahkan mengikuti prosedur penempatan resmi. Mereka tidak seluruhnya menggunakan agensi yang berada di Samarinda karena sebagian proses penempatan dilakukan melalui perusahaan di luar daerah.
Ia berharap masyarakat yang tertarik bekerja ke luar negeri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disnaker. Langkah tersebut dinilai penting agar pencari kerja memahami prosedur dan tidak terjebak penempatan ilegal.
“Kalau mau mencari, datang saja ke Disnaker. Kalau di kantor saya langsung buka komputer. Langkah-langkahnya bisa saya arahkan, prosesnya,” pungkasnya.
Melalui layanan tersebut, Disnaker Samarinda menempatkan informasi dan pendampingan sebagai bagian dari upaya mencegah masyarakat berangkat secara ilegal.
Pencari kerja tidak hanya diarahkan mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memastikan keberangkatan, dokumen dan status mereka tercatat secara resmi sejak awal.
(Sf/Lo)