Seputar Kaltim

    Disnaker Samarinda Bakal Kawal THR untuk Ojol, Pengemudi yang Aktif dapat 20 Persen dari Rata-rata Pendapatan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2025 pukul 13:18 WITA

    Ilustrasi para pengemudi ojol yang bakal dapat THR yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan minimal tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 17 Maret 2025. 

    Ketentuan ini sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

    “Perusahaan harus membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Jika merujuk pada aturan tahun 2024, pembayaran bisa dimulai sejak tiga minggu sebelum hari raya,” ujar Reza. 

    Namun, terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol), pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. 

    Reza menjelaskan bahwa pendapatan ojol bervariasi, tergantung tingkat keaktifan masing-masing, sehingga teknis perhitungannya masih perlu dikaji lebih lanjut.  

    “Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan dari perusahaan aplikasi itu sendiri,” tambahnya.  

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi pada 11 Maret 2025 yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pengusaha terkait. 

    Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online.  

    Bonus Hari Raya diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H. 

    Pengemudi dan kurir yang produktif akan menerima bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

    Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir di luar kategori produktif, bonus diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian bonus ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang sudah diberikan perusahaan aplikasi sesuai regulasi.  

    “Setelah ada arahan resmi, kami akan segera menerbitkan surat edaran THR untuk memastikan hak pekerja, termasuk ojol, dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Disnaker Samarinda Bakal Kawal THR untuk Ojol, Pengemudi yang Aktif dapat 20 Persen dari Rata-rata Pendapatan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2025 pukul 13:18 WITA

    Ilustrasi para pengemudi ojol yang bakal dapat THR yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan minimal tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 17 Maret 2025. 

    Ketentuan ini sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

    “Perusahaan harus membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Jika merujuk pada aturan tahun 2024, pembayaran bisa dimulai sejak tiga minggu sebelum hari raya,” ujar Reza. 

    Namun, terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol), pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. 

    Reza menjelaskan bahwa pendapatan ojol bervariasi, tergantung tingkat keaktifan masing-masing, sehingga teknis perhitungannya masih perlu dikaji lebih lanjut.  

    “Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan dari perusahaan aplikasi itu sendiri,” tambahnya.  

    Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi pada 11 Maret 2025 yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pengusaha terkait. 

    Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online.  

    Bonus Hari Raya diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H. 

    Pengemudi dan kurir yang produktif akan menerima bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

    Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir di luar kategori produktif, bonus diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian bonus ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang sudah diberikan perusahaan aplikasi sesuai regulasi.  

    “Setelah ada arahan resmi, kami akan segera menerbitkan surat edaran THR untuk memastikan hak pekerja, termasuk ojol, dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)