Disnaker Kutim Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

    Seputarfakta.com - Lisda -

    Seputar Kaltim

    22 Maret 2025 04:28 WIB

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Roma Malau (Kiri), didampingi oleh Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (HIJ dan JAMSOS), Ocha (Kanan). (foto -Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

    Kepala Disnaker Kutim, Roma Malau didampingi oleh Mediator Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (HIJ dan JAMSOS), Ocha menyampaikan, tujuan dibukanya posko ini untuk memfasilitasi pekerja yang terkendala dengan pembayaran THR dan BHR dari perusahaan.

    "Saat ini, kami sudah mengedarkan informasi kepada perusahaan terkait posko pengaduan ini beserta link-nya dan laporan, sudah banyak perusahaan yang telah membayar THR kepada pekerjanya," ujar Roma Malau, Jumat (21/3/2025).

    Ocha menambahkan selain THR, tahun ini ada program pemerintah terkait BHR untuk ojek daring (ojol). "Beberapa ojol sudah terdaftar, tapi masih ada sebagian yang belum terdaftar dan belum menerima BHR," tambahnya.

    Disnaker juga melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai dengan aturan. "Kami akan turun untuk pengecekan langsung ke lapangan. Kami akan menanyakan langsung apakah mereka sudah dibayar THR-nya atau belum. Jika belum, maka kami akan menindaklanjuti," ungkapnya.

    Ia juga menegaskan semua pekerja, termasuk kontrak dan harian lepas berhak menerima THR. "Karyawan kontrak atau harian lepas juga berhak mendapatkan THR. Semua pekerja, meskipun baru bekerja tiga, empat atau enam bulan, tetap berhak menerima THR secara profesional," tegasnya.

    Roma Malau juga menegaskan perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    "Karyawan yang menghadapi masalah terkait THR dapat melaporkan kepada kami untuk tindak lanjutnya," tutupnya.

    Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melapor melalui posko pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan kontak person dan akses pengaduan via WhatsApp, serta link https://forms.gle/ED8U41f3ZQN9PVuV8.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Disnaker Kutim Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

    Seputarfakta.com - Lisda -

    Seputar Kaltim

    22 Maret 2025 04:28 WIB

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Roma Malau (Kiri), didampingi oleh Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (HIJ dan JAMSOS), Ocha (Kanan). (foto -Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

    Kepala Disnaker Kutim, Roma Malau didampingi oleh Mediator Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (HIJ dan JAMSOS), Ocha menyampaikan, tujuan dibukanya posko ini untuk memfasilitasi pekerja yang terkendala dengan pembayaran THR dan BHR dari perusahaan.

    "Saat ini, kami sudah mengedarkan informasi kepada perusahaan terkait posko pengaduan ini beserta link-nya dan laporan, sudah banyak perusahaan yang telah membayar THR kepada pekerjanya," ujar Roma Malau, Jumat (21/3/2025).

    Ocha menambahkan selain THR, tahun ini ada program pemerintah terkait BHR untuk ojek daring (ojol). "Beberapa ojol sudah terdaftar, tapi masih ada sebagian yang belum terdaftar dan belum menerima BHR," tambahnya.

    Disnaker juga melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai dengan aturan. "Kami akan turun untuk pengecekan langsung ke lapangan. Kami akan menanyakan langsung apakah mereka sudah dibayar THR-nya atau belum. Jika belum, maka kami akan menindaklanjuti," ungkapnya.

    Ia juga menegaskan semua pekerja, termasuk kontrak dan harian lepas berhak menerima THR. "Karyawan kontrak atau harian lepas juga berhak mendapatkan THR. Semua pekerja, meskipun baru bekerja tiga, empat atau enam bulan, tetap berhak menerima THR secara profesional," tegasnya.

    Roma Malau juga menegaskan perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    "Karyawan yang menghadapi masalah terkait THR dapat melaporkan kepada kami untuk tindak lanjutnya," tutupnya.

    Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melapor melalui posko pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan kontak person dan akses pengaduan via WhatsApp, serta link https://forms.gle/ED8U41f3ZQN9PVuV8.

    (Sf/By)