Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang tengah mengupayakan penghapusan batasan umur pada persyaratan lamaran kerja.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha menyebut masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diatasi pemerintah terkait masalah ketenagakerjaan, seperti diskriminasi umur pada syarat Lowongan Kerja (Loker).
Sebab hingga kini masih banyak perusahaan membatasi loker yang tidak menerima pekerja di atas umur 35 tahun. “Ini menjadi salah satu perhatian kita, soal diskriminasi umur pada loker,” ujarnya saat ditemui usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, di halaman kantor DPMPTSP Bontang, Selasa (20/5/2025).
Secara aturan, pekerja produktif adalah mereka yang berusia 15 tahun ke atas, tanpa batas usia maksimal. Jika perusahaan ingin menetapkan batas usia tertentu, maka perlu dikaji untuk menyelaraskan aturan perusahaan dan peraturan yang ada.
“Karena kalau cuma sampai umur 35 tahun yang diterima, lalu yang umur 36 tahun dan seterusnya ini mau di emanakan,” kata dia.
Kendati demikian pihaknya menyadari hal tersebut harus melalui diskusi dan pendekatan lebih dalam ke masing-masing perusahaan. Sebab ia menyadari setiap perusahaan memiliki peraturan dan kebijakan sesuai kebutuhannya.
“Pelan-pelan sambil kita komunikasikan dengan perusahaan untuk mencari jalan tengah supaya tidak memberatkan satu pihak,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang tengah mengupayakan penghapusan batasan umur pada persyaratan lamaran kerja.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha menyebut masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diatasi pemerintah terkait masalah ketenagakerjaan, seperti diskriminasi umur pada syarat Lowongan Kerja (Loker).
Sebab hingga kini masih banyak perusahaan membatasi loker yang tidak menerima pekerja di atas umur 35 tahun. “Ini menjadi salah satu perhatian kita, soal diskriminasi umur pada loker,” ujarnya saat ditemui usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, di halaman kantor DPMPTSP Bontang, Selasa (20/5/2025).
Secara aturan, pekerja produktif adalah mereka yang berusia 15 tahun ke atas, tanpa batas usia maksimal. Jika perusahaan ingin menetapkan batas usia tertentu, maka perlu dikaji untuk menyelaraskan aturan perusahaan dan peraturan yang ada.
“Karena kalau cuma sampai umur 35 tahun yang diterima, lalu yang umur 36 tahun dan seterusnya ini mau di emanakan,” kata dia.
Kendati demikian pihaknya menyadari hal tersebut harus melalui diskusi dan pendekatan lebih dalam ke masing-masing perusahaan. Sebab ia menyadari setiap perusahaan memiliki peraturan dan kebijakan sesuai kebutuhannya.
“Pelan-pelan sambil kita komunikasikan dengan perusahaan untuk mencari jalan tengah supaya tidak memberatkan satu pihak,” tandasnya.
(Sf/Lo)