Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Sejumlah persoalan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 1445/2024, telah diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.
Terkait hal itu, Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah, memastikan sampai saat ini tidak ada catatan khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya.
Hanya saja, 10 hari sebelum lebaran ada beberapa yang datang mengadu dan konsultasi terkait THR, tetapi sudah bisa pihaknya selesaikan melalui fasilitasi oleh mediator.
"Ada 1 kasus yang belum selesai, tetapi setelah didalami bukan permasalahan THR, tetapi kasus personal," ucap Ani kepada awak media, Selasa (16/4/2024).
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan semua perusahaan di Balikpapan apakah sudah membayarkan THR-nya, tetapi jika ada yang mengadu, pihaknya siap untuk menfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau ditanya apakah semua perusahaan sudah bayar THR, kami tidak bisa memastikan. Akan tetapi yang ada iyalah permasalahan dan mengadu ke Disnaker, itu sudah kami fasilitasi dan ada kata sepakat terkait kewajiban perusahaan," jelasnya.
Selain itu dirinya memastikan saat ini pihaknya telah membuka layanan aduan "Halo HI" yakni layanan informasi dan konsultasi dalam jaringan (online) Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja.
"Untuk pengaduan THR itu sekarang bisa lewat "Halo HI" atau bisa juga langsung ke kantor Disnaker," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Sejumlah persoalan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 1445/2024, telah diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.
Terkait hal itu, Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah, memastikan sampai saat ini tidak ada catatan khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya.
Hanya saja, 10 hari sebelum lebaran ada beberapa yang datang mengadu dan konsultasi terkait THR, tetapi sudah bisa pihaknya selesaikan melalui fasilitasi oleh mediator.
"Ada 1 kasus yang belum selesai, tetapi setelah didalami bukan permasalahan THR, tetapi kasus personal," ucap Ani kepada awak media, Selasa (16/4/2024).
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan semua perusahaan di Balikpapan apakah sudah membayarkan THR-nya, tetapi jika ada yang mengadu, pihaknya siap untuk menfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau ditanya apakah semua perusahaan sudah bayar THR, kami tidak bisa memastikan. Akan tetapi yang ada iyalah permasalahan dan mengadu ke Disnaker, itu sudah kami fasilitasi dan ada kata sepakat terkait kewajiban perusahaan," jelasnya.
Selain itu dirinya memastikan saat ini pihaknya telah membuka layanan aduan "Halo HI" yakni layanan informasi dan konsultasi dalam jaringan (online) Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja.
"Untuk pengaduan THR itu sekarang bisa lewat "Halo HI" atau bisa juga langsung ke kantor Disnaker," tutupnya.
(Sf/Rs)