Cari disini...
Seputar Kaltim
Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin dan Kepala Diskukmperindag PPU, Margono saat melakukan monitoring di salah satu toko belum lama ini.(Istimewa)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) memperingatkan para pedagang untuk tidak menimbun barang dagangannya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan bahwa aktivitas penimbunan barang jelas dilarang. Sebab, menyimpan barang kebutuhan pokok dengan skala besar dapat mengakibatkan barang-barang mengalami kelangkaan, sehingga sangat berdampak pada nilai jual yang harganya dipastikan melonjak naik.
“Kita sampaikan larangan ini agar stabilitas harga bahan pokok tidak terganggu dan tetap terjaga untuk konsumen,” ucap Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, Selasa (24/12/2024).
Untuk mencegah praktik nakal ini, Diskukmperindag PPU rutin melakukan monitoring ke toko-toko yang menjual sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
“Kita rutin lakukan pemantauan di toko dan distributor ya, mulai dari pengecekan stok barang, harga dan lainnya,” ungkapnya.
Meski selama monitoring belum ditemukan praktik tersebut, tapi jika kedapatan, maka pemilik toko dan distributor akan diberikan peringatan satu hingga tiga kali. Apabila tidak diindahkan, akan ditindak sesuai aturan bahkan terancam penyitaan.
“Kami dari Diskukmperindag hanya menyampaikan peringatan dan memberikan pembinaan saja,” jelasnya.
Diskukmperindag PPU berharap para pedagang dan distributor tidak mencoba-coba untuk melakukan praktik nakal tersebut dan dapat mematuhi aturan yang berlaku.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin dan Kepala Diskukmperindag PPU, Margono saat melakukan monitoring di salah satu toko belum lama ini.(Istimewa)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) memperingatkan para pedagang untuk tidak menimbun barang dagangannya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan bahwa aktivitas penimbunan barang jelas dilarang. Sebab, menyimpan barang kebutuhan pokok dengan skala besar dapat mengakibatkan barang-barang mengalami kelangkaan, sehingga sangat berdampak pada nilai jual yang harganya dipastikan melonjak naik.
“Kita sampaikan larangan ini agar stabilitas harga bahan pokok tidak terganggu dan tetap terjaga untuk konsumen,” ucap Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, Selasa (24/12/2024).
Untuk mencegah praktik nakal ini, Diskukmperindag PPU rutin melakukan monitoring ke toko-toko yang menjual sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
“Kita rutin lakukan pemantauan di toko dan distributor ya, mulai dari pengecekan stok barang, harga dan lainnya,” ungkapnya.
Meski selama monitoring belum ditemukan praktik tersebut, tapi jika kedapatan, maka pemilik toko dan distributor akan diberikan peringatan satu hingga tiga kali. Apabila tidak diindahkan, akan ditindak sesuai aturan bahkan terancam penyitaan.
“Kami dari Diskukmperindag hanya menyampaikan peringatan dan memberikan pembinaan saja,” jelasnya.
Diskukmperindag PPU berharap para pedagang dan distributor tidak mencoba-coba untuk melakukan praktik nakal tersebut dan dapat mematuhi aturan yang berlaku.
(Sf/By)